Pemkot Bandar Lampung Telusuri Status Oknum Bidan yang Larikan Mobil Rental

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menelusuri status DA, Oknum Bidan yang melarikan mobil rental, apakah berstatus ASN atau bukan.
Hal itu dilakukan Pemkot setelah mendapat informasi bahwa Oknum Bidan berinisial DA yang bertugas di klinik bidan di Teluk Betung Selatan (TBS), diduga larikan mobil rental Toyota Kijang Innova berplat B 1940 SKO milik '21 Rent Car' Metro, Lampung.
"Kalau klinik bidan artinya kemungkinan besar dia (DA) bukan PNS, swasta artinya. Tapi kalau dia di Puskesmas dan RS Umum baru. Tapi kita juga menduga-duga siapa orangnya, akan kita cari tahu DA ini statusnya ASN bukan," ujar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri, Senin (1/8/2022).
Baca juga : Duh, Oknum Bidan di Bandar Lampung Ini Diduga Larikan Mobil Rental
Akan tetapi lanjut Roby, jika DA merupakan ASN yang membuka usaha klinik di TBS, tentu akan pihaknya proses sesuai dengan peraturan yang ada.
"Ini kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib, kita harus menghormati proses di kepolisian dan harus menghormati praduga tak bersalah. Sambil kita gali DA itu siapa," ucap dia.
Namun jelasnya, untuk sanksi pencabutan izin klinik itu bukan di Inspektorat. Karena kewenangan inspetorat merekomendasikan hukuman bagi PNS.
"Kalau benar yang bersangkutan itu PNS. Nanti kena PP nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Oknum Bidan Diduga Larikan Mobil Rental
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025