Pemkot Bandar Lampung Telusuri Status Oknum Bidan yang Larikan Mobil Rental
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menelusuri status DA, Oknum Bidan yang melarikan mobil rental, apakah berstatus ASN atau bukan.
Hal itu dilakukan Pemkot setelah mendapat informasi bahwa Oknum Bidan berinisial DA yang bertugas di klinik bidan di Teluk Betung Selatan (TBS), diduga larikan mobil rental Toyota Kijang Innova berplat B 1940 SKO milik '21 Rent Car' Metro, Lampung.
"Kalau klinik bidan artinya kemungkinan besar dia (DA) bukan PNS, swasta artinya. Tapi kalau dia di Puskesmas dan RS Umum baru. Tapi kita juga menduga-duga siapa orangnya, akan kita cari tahu DA ini statusnya ASN bukan," ujar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri, Senin (1/8/2022).
Baca juga : Duh, Oknum Bidan di Bandar Lampung Ini Diduga Larikan Mobil Rental
Akan tetapi lanjut Roby, jika DA merupakan ASN yang membuka usaha klinik di TBS, tentu akan pihaknya proses sesuai dengan peraturan yang ada.
"Ini kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib, kita harus menghormati proses di kepolisian dan harus menghormati praduga tak bersalah. Sambil kita gali DA itu siapa," ucap dia.
Namun jelasnya, untuk sanksi pencabutan izin klinik itu bukan di Inspektorat. Karena kewenangan inspetorat merekomendasikan hukuman bagi PNS.
"Kalau benar yang bersangkutan itu PNS. Nanti kena PP nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Oknum Bidan Diduga Larikan Mobil Rental
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








