Soal Dugaan Pungli yang Catut Nama Inspektur Lampura, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Korwil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
Kotabumi Selatan, Hermansyah yang diduga lakukan pungli Rp200.000 dengan
mencatut nama Kepala Inspektorat Lampura, atas proposal kegiatan Federasi
Olahraga Karate Indonesia (FORKI) dapat dikenakan pidana.
Hal tersebut dijelaskan oleh Suwardi, S.H, M.H selaku Praktisi Hukum
sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhamadiyah
Kotabumi (UMKO).
"Menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik
nama yang bersangkutan tidak dibenarkan bisa dikenakan pidana," tandasnya
Senin (25/7/2022).
BACA JUGA: KKKS
Kotabumi Selatan Diduga Pungli, Catut Nama Kepala Inspektorat
Suwardi melanjutkan, oknum tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 4
tahun penjara.
"Kalau pihak Forki memasukkan proposal ke sekolah-sekolah, hal
tersebut di perbolehkan saja tetapi tidak boleh ada pemaksaan," kata dia.
Ia juga mengatakan, bahwa sumbangan diperbolehkan tetapi tanpa ada unsur
pemaksaan, karena kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
kepala sekolah atau Inspektorat.
"Kalau ada unsur pemaksaan kepala sekolah bisa melaporkan ke
inspektorat atau ke APH," tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lampung Utara,
Matsoleh berjanji akan melakukan panggilan kepada Hermasyah selaku Korwil K3S
Kotabumi Selatan.
"Akan dipanggil yang bersangkutan, tidak dibenarkan memungut
sumbangan tanpa memiliki dasar yang jelas apalagi ditentukan besarannya, dan
tidak ada sumbangan ditentukan besarannya terlebih mengatasnamakan jabatan
Korwil," tegas Mat Soleh.
Pihak Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Ridho Al
Rasyidi, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait catut nama
Inspektur.
"Belum bisa komentar bang, perlu dikoordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024