Soal Dugaan Pungli yang Catut Nama Inspektur Lampura, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

Suwardi, S.H, M.H, Praktisi Hukum sekaligus DekanFakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Korwil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
Kotabumi Selatan, Hermansyah yang diduga lakukan pungli Rp200.000 dengan
mencatut nama Kepala Inspektorat Lampura, atas proposal kegiatan Federasi
Olahraga Karate Indonesia (FORKI) dapat dikenakan pidana.
Hal tersebut dijelaskan oleh Suwardi, S.H, M.H selaku Praktisi Hukum
sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhamadiyah
Kotabumi (UMKO).
"Menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik
nama yang bersangkutan tidak dibenarkan bisa dikenakan pidana," tandasnya
Senin (25/7/2022).
BACA JUGA: KKKS
Kotabumi Selatan Diduga Pungli, Catut Nama Kepala Inspektorat
Suwardi melanjutkan, oknum tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 4
tahun penjara.
"Kalau pihak Forki memasukkan proposal ke sekolah-sekolah, hal
tersebut di perbolehkan saja tetapi tidak boleh ada pemaksaan," kata dia.
Ia juga mengatakan, bahwa sumbangan diperbolehkan tetapi tanpa ada unsur
pemaksaan, karena kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
kepala sekolah atau Inspektorat.
"Kalau ada unsur pemaksaan kepala sekolah bisa melaporkan ke
inspektorat atau ke APH," tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lampung Utara,
Matsoleh berjanji akan melakukan panggilan kepada Hermasyah selaku Korwil K3S
Kotabumi Selatan.
"Akan dipanggil yang bersangkutan, tidak dibenarkan memungut
sumbangan tanpa memiliki dasar yang jelas apalagi ditentukan besarannya, dan
tidak ada sumbangan ditentukan besarannya terlebih mengatasnamakan jabatan
Korwil," tegas Mat Soleh.
Pihak Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Ridho Al
Rasyidi, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait catut nama
Inspektur.
"Belum bisa komentar bang, perlu dikoordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025