• Selasa, 19 November 2024

Soal Dugaan Pungli yang Catut Nama Inspektur Lampura, Praktisi Hukum: Bisa Dipidana

Senin, 25 Juli 2022 - 11.48 WIB
284

Suwardi, S.H, M.H, Praktisi Hukum sekaligus DekanFakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO). Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Korwil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kotabumi Selatan, Hermansyah yang diduga lakukan pungli Rp200.000 dengan mencatut nama Kepala Inspektorat Lampura, atas proposal kegiatan Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI) dapat dikenakan pidana.

Hal tersebut dijelaskan oleh Suwardi, S.H, M.H selaku Praktisi Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO).

"Menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan tidak dibenarkan bisa dikenakan pidana," tandasnya Senin (25/7/2022).

BACA JUGA: KKKS Kotabumi Selatan Diduga Pungli, Catut Nama Kepala Inspektorat

Suwardi melanjutkan, oknum tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Kalau pihak Forki memasukkan proposal ke sekolah-sekolah, hal tersebut di perbolehkan saja tetapi tidak boleh ada pemaksaan," kata dia.

Ia juga mengatakan, bahwa sumbangan diperbolehkan tetapi tanpa ada unsur pemaksaan, karena kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kepala sekolah atau Inspektorat.

"Kalau ada unsur pemaksaan kepala sekolah bisa melaporkan ke inspektorat atau ke APH," tutupnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lampung Utara, Matsoleh berjanji akan melakukan panggilan kepada Hermasyah selaku Korwil K3S Kotabumi Selatan.

"Akan dipanggil yang bersangkutan, tidak dibenarkan memungut sumbangan tanpa memiliki dasar yang jelas apalagi ditentukan besarannya, dan tidak ada sumbangan ditentukan besarannya terlebih mengatasnamakan jabatan Korwil," tegas Mat Soleh.

Pihak Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Ridho Al Rasyidi, enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait catut nama Inspektur.

"Belum bisa komentar bang, perlu dikoordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang