• Selasa, 19 November 2024

KKKS Kotabumi Selatan Diduga Pungli, Catut Nama Kepala Inspektorat

Kamis, 21 Juli 2022 - 13.32 WIB
553

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Korwil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Herman diduga  melakukan pungutan Rp200.000 kepada Kepala Sekolah SD di wilayahnya untuk pelaksanaan lomba yang diadakan oleh Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI).

Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa Herman memungut uang Rp200.000 di 37 Sekolah Dasar di Kotabumi Selatan, dengan mencatut nama Erwinsyah selaku Ketua Forki Lampung Utara, yang juga Kepala Inspektorat Lampura.

"Kita dimintai uang sebesar Rp200.000 setiap sekolah, seharusnya kalau sumbangan ya seiklasnya, apalagi dia membawa nama Kepala Inspektorat terkesan menakuti, Herman bilang dia diperintahkan secara lisan oleh Kepala Inspektorat," ujar salah satu Kepsek yang enggan disebutkan namanya Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, sudah 13 Sekolah Dasar di Kotabumi Selatan yang telah menyetorkan dana sebesar Rp200.000 kepada Herman, dan diberikan waktu paling lambat hari Sabtu (23/7/2022).

"Herman membawa nama Insepktorat, padahal tidak ada sangkut pautnya antara kegiatan lomba Forki dan urusan Inspektorat, ini adalah dua lembaga yang berbeda meskipun diketuai oleh satu orang," kata dia.

Menanggapi itu, Pihak Inspektorat Lampura melalui Irbansus Ridho Alrasydi mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh Herman selaku Korwil KKKS Kotabumi Selatan tidak berhubungan dengan urusan Inspektorat.

"Itu proposal kegiatan Forki, se-Sumbagsel, Inspektur selaku ketua Forki, dan proposalnya resmi dari panitia dan gak ada diminta Rp200.000, jadi tidak ada hubungan dengan Inspketorat," jelas Ridho saat dikonfirmasi.

Kemudian Sekretaris Inspektorat Lampura, Herti menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Herman dapat diperiksa oleh Insepktorat dengan catatan harus terdapat laporan masuk kepada Inspektorat.

"Untuk tindakan yang dilakukan oleh pak Herman kita tidak bisa langsung memprosesnya, karena kita memerlukan dasar aduan sebagai acuan, nanti jika sudah ada laporan maka akan kita proses secepatnya," ujar Herti saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Herman selaku Korwil  KKKS Kotabumi Selatan mengatakan bahwa yang dia lakukan tidak ada unsur pemaksaan.

"Iya itu enggak diharuskan, kalau ada yang mau kasih Rp200.000 atau Rp.100.000 atau Rp.50.000 ya tidak ada pemaksaan, saya gak menyampaikan tarif minimumnya," kata Herman.

Herman membenarkan bahwa pungutan uang yang dia lakukan tersebut merupakan perintah lisan dari Erwinsyah.

"Iya benar, itu perintah lisan dari Inspektur tetapi disitu tidak ada jumlah harus berapa didalam proposalnya, dan uang pungutan tersebut dipergunakan untuk kegiatan Lomba Forki," ujarnya.(*)


Editor :