Breaking News, Kejari Tangkap Kadis PUTR Metro Lampung

Eka terlihat keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, Kamis (19/5/2022).
Eka Irianta diduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.
Dari pantauan Kupastuntas.co, Eka terlihat keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Ia dijaga ketat oleh petugas yang menggiring masuk ke mobil tahanan.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial EI sebagai tersangka.
"Kita tetapkan mantan kepala DLH berinisial E," singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu keterangan lebih lengkap dari jaksa. Sementara itu dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Jaksa menetapkan Eka Irianta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020. (*)
Video KUPAS TV : Buruh Di Palas Lamsel Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun
Berita Lainnya
-
Dapat Remisi HUT RI, Lima Napi Lapas Metro Bebas Dari Penjara
Rabu, 17 Agustus 2022 -
Berkostum Adat, Ribuan Warga Yosodadi Metro Timur Antusias Peringati HUT RI
Rabu, 17 Agustus 2022 -
Bantah Gelapkan Mobil Nasabah, Koordinator Kolektor PT MCF: Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Agustus 2022 -
PT Ciomas Adisatwa Kemalingan Ayam Potong, Pelaku Diduga Karyawan
Selasa, 16 Agustus 2022