Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil yang Viral di Metro Ditangkap Polisi
Kedua pelaku pengrusakan berinisial IZ dan DKP saat digiring Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menunju ruang tahanan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Setelah viral dan menjadi sorotan publik, Dua orang pelaku pengeroyokan dan pengerusakan mobil yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) simpang Masjid Taqwa Metro akhirnya ditangkap.
Polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang kabur dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Video CCTV Pengeroyokan dan Pengrusakan mobil di Metro Viral, Polisi Kejar 20 Pelaku
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, dua tersangka pengrusakan dan pengeroyokan itu masing-masing berinisial IZ (21) warga LK IV RT 015 RW 007 Desa Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan DKP (20) warga jalan Badak 1, RT 028 RW 002 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.
"Ketangkapnya dua pelaku sudah seizin Allah SWT, mudah-mudahan kita dapat mengungkap dan melakukan pengembangan lagi. Kita tunggu keberhasilan dari Reskrim Polres Metro selanjutnya," kata dia dalam konferensi Pers yang berlangsung dihalaman kantor Satreskrim Polres Metro, Senin (25/7/2022).
"Insyaallah kita bisa menangkap pelaku lainnya, untuk targetnya pasti akan ada. Ini saja Alhamdulillah dalam waktu satu Minggu pelakunya bisa ditangkap oleh Tekab yang dipimpin Kasat Reskrim dibantu Jatanras Polda Lampung," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan tersebut ditangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Timur.
"Jadi dua tersangka ini kita amankan dari wilayah Jabung, Lampung Timur. Dari dua tersangka ini, kita sudah mengembangkan ada tiga DPO. Masing-masing inisial A, kemudian A alias Toktok, dan inisial P alias Kemo," terangnya.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO Polres Metro, dua diantaranya merupakan otak pelaku pengrusakan dan pengeroyokan.
"Dari tiga orang DPO ini, dua diantaranya adalah pelaku utama. Kami harapkan ini dapat terungkap dan dapat kita kembangkan lagi semua pelakunya. Karena dari kekuatan fakta -fakta, mereka ini yang aktif melakukan pengrusakan," bebernya.
Kasat juga menjelaskan, dari puluhan orang yang diduga ikut melakukan pengrusakan dan terekam CCTV, sementara hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, Polisi terus melakukan pengembangan.
"Jadi tidak semua yang terekam dalam CCTV itu bisa jadi tersangka. Terkait dengan penganiayaan, kita belum dapat bukti bahwa disana terdapat 351. Kami akan terus koordinasi, kemarin juga kami melakukan penangkapan itu di backup oleh Subdit Jatanras Polda Lampung," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial DKP (20) menceritakan awal mula kejadian dari dalam tempat hiburan malam yang berujung pada kerusuhan di lampu merah simpang Masjid Taqwa Metro.
"Yang ikut mengeroyok itu ada sekitar 20 orang, kalau yang kenal itu hanya tujuh orang. Yang lainnya itu saya tidak tahu orang mana, cuma ikut nyerang saja di simpang Taqwa itu," ucapnya.
"Awal ceritanya itu kita berlima di StarOne itu dikeroyok sama orang ramai didalam. Kita dikeroyok karena senggol- senggolan, ya karena mabuk. Kita hanya mabuk minuman," tambahnya.
Tersangka tersebut mengaku melakukan pengrusakan dengan menggunakan sejumlah benda tumpul dan senjata tajam.
"Terus kita keluar, nungguin yang ngeroyok kita tadi diluar. Gantian kita pukul terus kita kejar sampai di lampu merah masjid taqwa itu, kita hancurin mobilnya. Kita hancurin pakai batu, pedang. Yang bawa pedang itu saya dan kawan saya yang masih di jawa," jelasnya.
Kini kedua pelaku yang telah diamankan tersebut berharap agar Polisi dapat segera menangkap seluruh temannya yang ikut dalam kerusuhan dan kini kabur ke pulau Jawa.
"Saya menyesal, saya harap teman-teman ditangkap semuanya untuk nemani saya. Mereka pada kabur ke Jawa semua," tandasnya.
Kini kedua tersangka tersebut diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara, ke tiga rekan mereka yang kabur kini menjadi buronan Polisi. (*)
Berita Lainnya
-
Data Penerima Bansos di Metro Diduga Tidak Akurat, Warga Rentan Banyak Belum Tersentuh
Senin, 06 April 2026 -
PDIP Metro Perkuat Mesin Partai, Ratusan Pengurus Ranting hingga Anak Ranting Resmi Dilantik
Senin, 06 April 2026 -
Viral Benda Menyala Disertai Gemuruh Diduga Meteor Lewati Langit Metro
Sabtu, 04 April 2026 -
Sawah Petani Rejomulyo Terendam Banjir, DKP3 Metro Akui Sudah Lapor Provinsi
Sabtu, 04 April 2026
- Penulis : Arby Pratama
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 06 April 2026Data Penerima Bansos di Metro Diduga Tidak Akurat, Warga Rentan Banyak Belum Tersentuh
-
Senin, 06 April 2026PDIP Metro Perkuat Mesin Partai, Ratusan Pengurus Ranting hingga Anak Ranting Resmi Dilantik
-
Sabtu, 04 April 2026Viral Benda Menyala Disertai Gemuruh Diduga Meteor Lewati Langit Metro
-
Sabtu, 04 April 2026Sawah Petani Rejomulyo Terendam Banjir, DKP3 Metro Akui Sudah Lapor Provinsi








