Besok! Polda Lampung Tetapkan Tersangka Penganiayaan Napi Anak Hingga Tewas
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sabtu (23/7/2022) besok, Polda Lampung menetapkan tersangka penganiayaan Rio Febrian (17) warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Lampung hingga akhirnya meregang nyawa.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang telah selesai dilakukan. Besok kita jumpa pers, nanti akan kita sampaikan siapa saja tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (22/7/2022).
Pandra mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci berapa banyak dan siapa saja yang akan menjadi tersangka.
"Nanti ya itu kita sampaikan besok, ini masih menunggu," ujarnya.
Baca juga : Hasil Autopsi Sementara, Polisi Benarkan ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Jenazah Rio
Sebelumnya, Pandra menyampaikan bahwa pada hasil autopsi sudah dipastikan terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, namun untuk indikasi lainnya belum keluar menunggu hasil lab.
"Semua kegiatan Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti dan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana Ancaman Hukumannya lebih dari 5 tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tubuh Napi yang Tewas Penuh Memar
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








