• Minggu, 29 September 2024

Kembali Kirim Surat Terbuka ke AHY, Juwita Zahara Beberkan Alur Muscab yang Dinilai Abal-abal

Rabu, 20 Juli 2022 - 12.09 WIB
175

Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Juwita Zahara, S.Pd,.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Juwita Zahara, S.Pd, kembali mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perihal penegakkan AD/ART Partai.

Hal itu dilakukan Juwita dikarenakan keluhan, jeritan suara kader serta gejolak serius yang terjadi di DPC Partai Demokrat Pringsewu dan Lampung Timur.

"Karena peristiwa ini sungguh mencederai mekanisme dan tatanan yang terkamtub dalam AD ART," tulis Juwita, dalam surat terbuka yang diterima kupastuntas.co, Rabu (20/7/2022).

Baca juga : Plt ketua DPC Pringsewu Kirim Surat Terbuka Kepada Ketum Demokrat AHY

Juwita juga mengaku secara bersama-sama akan memperjuangkan sampai titik akhir, dalam upaya menegakkan keadilan.

Ia juga membeberkan alur berjalannya Musyawarah Cabang (Muscab) ulang yang dinilai atau menurutnya abal-abal, yang dipaksakan, yakni :

  1. Bahwa Mahkamah Partai (MP) telah memutuskan untuk membatalkan Muscab yang dilaksanakan hari Senin, 21 Maret 2022, di Bandar Lampung.
  2. Bahwa Muscab ulang dilaksanakan secara sangat mendadak, dengan persiapan pelaksanaan Muscab tanpa sepengetahuan pihaknya. Pemberitahuan/undangan mendadak Muscab (H-6 jam sblm pelaksanaan di DPP). Yang mengundang adalah Plt Ketua DPC Pringsewu, Angga Satria.
  3. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama: Rabu, 13 Juli 2022 Muscab dilaksanakan, terbit SK pemulihan atas nama: Juwita sebagai Ketua DPC Pringsewu dan Yandri sebagai Ketua DPC Lampung Timur.
  4. Pada SK pemulihan, secara jelas menyatakan bahwa SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  5. Bahwa Muscab berlangsung 'dipaksakan' tanpa melibatkan pihaknya. Artinya sudah melanggar keputusan Mahkamah Partai dan melanggar Keputusan DPP itu sendiri, yang mengembalikan kewenangan kami pada tanggal 13 Juli 2022
  6. Bahwa hal ini berlanjut sampai dengan tahap fit proper test, maka hal ini sungguh melukai hati kader, yang mana fungsi AD/ART diinjak-injak oleh oknum BPOKK DPP dan Ketua DPD Lampung.
  7. Bahwa misal ada asumsi: tanpa Pringsewu dan Lampung Timur dianggap masih tetap bisa melanjutkan tahapan Pemilu, mari seharusnya DPP fokus pada penyelesaian masalah di Lampung dengan berpegang teguh pada keputusan MP dan dalam koridor AD/ART PD. Bukan dengan 'bermain-main' mensiasati keputusan MP dan AD/ART.
  8. Kami fokus pada keadilan berdasarkan pedoman AD/ART Partai.

Sebelumnya Juwita juga sempat mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 13 Juli 2022. (*)