• Minggu, 29 September 2024

Plt ketua DPC Pringsewu Kirim Surat Terbuka Kepada Ketum Demokrat AHY

Rabu, 13 Juli 2022 - 00.12 WIB
567

Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Juwita Zahara, S.Pd, Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Juwita Zahara, S.Pd, mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perihal penegakkan AD/ART Partai.

Hal tersebut dilakukan Juwita dikarenakan dirinya merasa saluran komunikasi saat ini tersumbat atau mungkin sengaja disumbat, sehingga hukum tidak tegak dan kebenaran tidak menjadi panglima dalam partai tersebut.

"AD/ART Partai Demokrat adalah AD/ART Partai yang sudah teruji sampai Mahkamah Agung, dengan ditolaknya judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang digugat oleh Kubu Moeldoko atau yang kita kenal di Partai Demokrat sebagai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat," tulis Juwita, dalam surat terbuka yang diterima media, Selasa (11/7/2022) malam.

Namun lanjutnya, kemenangan yang sudah diraih dengan perjuangan dan pengorbanan para kader terbaik partai Demokrat seolah sirna karena ulah oknum yang dengan sengaja sudah melanggar AD/ART Partai Demokrat.

"Dikarenakan kesewenang-wenangan itu, Bismillah, dengan semangat saya mencoba menegakkan marwah Partai dan telah melakukan gugatan melalui Mahkamah Partai. Alhamdulillah saya mendapatkan Keadilan di Mahkamah Partai dengan dimenangkannya gugatan saya, tertuang dalam SIPP Nomor : 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 02 Juni 2022," lanjutnya.

Juwita juga memastikan jika keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht Van Gewijsde. 

Adapun isi putusan tersebut di antaranya :

  1. Menerima Permohonan Para Pelapor/Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu yang telah dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 adalah tidak benar dan tidak sah, karena tidak melibatkan Para Pelapor/Para Pemohon yang Namanya terdapat di Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 77/SK/DPP.PD/DPC/IX/2020, Ter tanggal 20 September 2020, tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Lampung Timur dan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020, Tertanggal 16 Desember 2020,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC PD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, hingga oleh karenanya harus dibatalkan dan harus diulang kembali dengan melibatkan Para Pelapor/Para Pemohon.

"Menindak7-lanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut di atas, Saya sudah memohon kepada Ketum melalui surat saya ter tanggal 23 Juni 2022 untuk dapat menjalankan putusan Mahkamah Partai tersebut. Tetapi sampai hari ini saya tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Ketum untuk melaksanakan keputusan tersebut," teranbgnya.

Dalam surat terbuka tersebut, Juwita mempertanyakan beberapa hal, yakni :

  1. Kenapa keputusan Mahkamah Partai belum dijalankan untuk mengembalikan kewenangan saya sebagai ketua DPC Partai Demokrat yang Sah.
  2. Bahwa pada malam ini tanggal 12 Juli 2022, Pukul 20.40 WIB Saya menerima  undangan MUSCAB ulang, via whatsapp (WA) yang akan di laksanakan pada tanggal 13 Juli 2022, pukul 10.00 WIB dan ditandatangani oleh saudara Angga Satria Pratama, MBA, sebagai PLT Ketua DPC Kabupaten Pringsewu. Hal ini jelas-jelas telah melanggar dari keputusan Mahkamah Partai Demokrat.
  3. Bahwa setelah undangan tersebut saya terima, Hp saudara Angga tidak bisa saya hubungi. Hp tersebut sudah mati total.
  4. Bahwa saya bermaksud mengabarkan tidak dapat ke Jakarta karena saya sakit dan masih dalam proses pemeriksaan dokter (pasca saya operasi). (surat rujukan dokter sudah saya lampirkan ke hp saudara Angga).
  5. Bahwa berita ini cukup mengejutkan karena selama  berpartai, baru kali ini saya tidak diberi kesempatan untuk melakukan koordinasi dengan DPAC dan para pengurus DPC Pringsewu.
  6. Bahwa saya berharap kegaduhan yang terjadi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Pringsewu Prov Lampung dapat diselesaikan dengan baik dan tidak sampai ke Pengadilan.

"Saya memohon kepada Ketum untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada Saya, terutama kepada seluruh kader partai demokrat di Kabupaten Pringsewu  serta kepada kepastian penegakkan hukum di dalam Partai Demokrat sendiri yang menjunjung tinggi AD/ART Partai,"  harapnya.

Ia mengaku jika surat terbuka yang ia buat dilandasi kecintaan saya kepada Partai Demokrat dan demi ditegakkannya marwah Partai serta AD/ART yang sudah kita perjuangkan selama ini. (*)