Kampanyekan Anak Saat Bagi Minyakita, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu
Kupastuntas.co, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kegiatan membagikan Minyakita sambil mengkampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri untuk Pemilu mendatang.
Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor mengatakan, pihaknya dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye
"Hal itu dilakukan dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung pada Sabtu 9 Juli 2022," kata Ray, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Ray juga mengatakan, berdasarkan rekaman video yang beredar, bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai ajakan untuk memilih saudari Futri Zulya Savitri pada Pemilu 2024. Sekaligus disertai janji mendapatkan kembali minyak goreng dalam dua bulan ke depan.
Baca juga : Heboh Zulhas Kampanye Anaknya Sambil Bagi-bagi Migor, Begini Kata Pengamat Politik
Dikutip dari detik.com, secara definisi dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.
"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Ray.
Ray menyebut UU No. 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1)h mengatur pejabat negara seperti menteri, yang sedang kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.
Sementara dalam pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray.
Ia menambahkan, dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, dan salah satunya politik uang dalam Pemilu termasuk kategori pelanggaran serius. Politik uang bukan saja berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya, dalam kesertaan tahapan Pemilu dan kemenangan Pemilu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Mata Uang Terbaru Bergambar Jokowi Hebohkan Jagat Maya
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024