Kronologis Penembakan yang Tewaskan Ajudan Kadiv Propam Polri
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar soal tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Ramadhan mengungkapkan, insiden baku tembak itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tempat Kejadian Perkara di perumahan salah satu pejabat Mabes Polri, di Duren Tiga,” kata Ramadhan, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dikutip dari detik.com, kronologi penembakan maut itu bermula saat Bharada E mendapati Brigadir J masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo, dan Bharada E saat itu memang tengah bertugas untuk berjaga di rumah tersebut.
Baca juga : Ajudan Kadiv Propam Polri Tewas Ditembak Rekannya, IPW Dorong Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
Bharada E kemudian menegur Brigadir J. Namun teguran Bharada E justru dibalas tembakan oleh Brigadir J. Bharada E pun membalas tembakan Brigadir J.
"Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian menembak dan Bharada E menghindar, lalu membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," terang Brigjen Ahmad.
"Brigadir J melakukukan penembakan terhadap Bharada E. Ketika Bharada E menanyakan mengapa Brigadir J di situ," imbuh dia.
Ramadhan pun menyebut, penembakan terhadap Brigadir J itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E, yang terpaksa membalas tembakan yang terlebih dulu dilepaskan Brigadir J.
"Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Ramadhan.
Usai peristiwa penembakan itu, Bharada E pun langsung diamankan. Kendati demikian, Ramadhan belum dapat memastikan apakah pelaku ditahan atau tidak.
"Tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut," terangnya.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan. Polisi juga mendalami alasan Brigadir J masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Akan menelusuri dan mendalami sebab-sebab, motif, modus yang dilakukan. Tapi sepintas bahwa kasus itu akan didalami sebab kenapa Brigadir J memasuki rumah," ujarnya.
Ramadhan menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas jika memang ditemukan adanya unsur pidana dalam penembakan itu.
"Ya tentu ya, dalam hal ini proses akan kita jalani sesuai prosedur ya siapa yang bersalah dalam kasus ini dan memenuhi unsur akan kita tindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata.
Hal itu terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ramadhan mengungkapkan, Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Ramadhan juga mengungkapkan, peristiwa penembakan bermula saat istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Brigadir J pun panik saat melihat Bharada E sudah berdiri di depan kamar. "Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E," ungkap Ramadhan.
Dari hasil olah TKP, Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir J dengan melepas 5 tembakan.
Ramadhan menambahkan, saat kejadian Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak berada di lokasi karenasedang melakukan tes PCR Covid-19.
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Si jago merah melahap kios di bandar lampung
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024