• Sabtu, 21 Juni 2025

Terbukti Miliki Sajam, Dua Anggota Geng Motor Ditahan Polresta Bandar Lampung

Rabu, 06 Juli 2022 - 10.57 WIB
118

Kedua remaja anggota geng motor saat di BAP di unit Resmob Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti memiliki senjata tajam (Sajam), dua remaja berinisial AD (18) dan TG (18) anggota geng motor ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua remaja anggota geng motor sebagai tersangka.

"Diamankan dua orang berinisial AD dan TG, kami tahan dua orang karena diduga menguasai, memiliki senjata tajam tanpa izin," kata Dennis, saat memberikan keterangan, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, Satreskrim dan tim walet Sabhara Polresta Bandar Lampung melakukan patroli rutin dan berhasil mengamankan empat remaja yang hendak melakukan tawuran di Way Halim, Bandar Lampung pada Minggu (3/7/2022) malam.

"Saat itu, tim Tekab 308 patroli di Way Halim menemukan empat terduga remaja membawa Sajam. Dua orang masih di bawah umur dan dua orang sudah dewasa," ujarnya.

Dennis menjelaskan, empat remaja yang sempat diamankan diduga sangat aktif melakukan tindakan tawuran di jalanan. "Para remaja tersebut rata-rata terpengaruh miras," ucapnya.


Adapun motif para remaja tersebut saling tawuran karena demi sebuah konten di sosial media.

"Empat remaja tersebut terpancing melalui media sosial, diejek dari sosmed. Jadi para remaja tersebut membuat suatu kelompok atau komunitas saling mencari eksistensi di sosmed Instagram. Mereka mencari konten untuk menambah followers," jelasnya.

Dennis menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki akun Sosmed yang membuat para remaja tersebut saling tawuran.

"Ada satu akun yang tidak jelas dan masih kita selidiki, jadi mereka saling ejek via sosmed hingga akhirnya janjian bertemu di satu titik untuk tawuran," jelasnya.

Baca juga : 2 Geng Motor Tawuran Demi Konten, 8 Anggota Ditangkap Polresta Bandar Lampung

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua buah celurit dan satu pemukul.

Kini dua remaja yang memiliki sajam tanpa izin ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat Tahun 1951.

Dennis pun meminta masyarakat Kota Bandar Lampung untuk selalu waspada dan para orang tua, agar selalu memantau aktifitas anaknya yang keluar hingga malam hari tanpa kejelasan.

"Tindakan tegas dan terukur akan diberikan terhadap geng motor dan kelompok anak jalanan. Sebab mereka membuat resah, membawa senjata tajam, dan melakukan tindak pidana, hingga terjadi gangguan Kamtibmas," ujarnya.

Dennis menambahkan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait guna meminimalisir dan mencegah aksi geng motor di kalangan pelajar yang berujung kepada tindakan kriminalitas.

"Tindak tegas jelas ada, apakah dikeluarkan dari sekolah, maupun SKCK dicatat pernah berbuat hukum pidana," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Dua Pemuda Jadikan Teman Wanita Objek Prostitusi Online