Mega Proyek Kota Baru Lamsel Terbengkalai, Komisi III Minta Pembangunan Dilanjutkan

Penampakan salah satu gedung di Kota Baru Lampung Selatan yang kini terbengkalai bak kota mati. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengatakan kalau pembangunan Kota Baru di Jati Agung, Lampung Selatan harus tetap dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDIP, Nurhasanah, Selasa (5/7/2022).
"Kalau dari fraksi PDI Perjuangan jelas bahwa untuk kota baru itu dilanjukanlah pembangunannya," ujar Nurhasanah.
Ia mengatakan bahwa ini merupakan tugas dari pemerintah daerah untuk menjaga, merawat, dan meneruskan pembangunan yang ada.
"Artinya itu kan aset daerah untuk dipelihara, dijaga kemudian diteruskan karena untuk kota baru kan udah ada peraturan daerahnya bahwa itu harus dilaksanakan," imbuhnya.
Ia berpesan kepada Pemprov Lampung dalam pembangunan kota baru ini harus tetap dilanjutkan dan pengawasannya harus dilakukan secara optimal.
"Kota baru harus dilanjutkan pembangunannya, harus dioptimalkan pengawasannya," tuturnya.
Saat ditanya mengenai pengamanan yang ada di Kota Baru, dirinya mengarahkan untuk langsung bertanya kepada bagian eksekutif.
"Kalau dari Fraksi PDIP supaya segera dilaksanakan karena sudah ada peraturan daerah untuk melaksanakan itu," tandasnya.
Baca juga : Mega Proyek Kota Baru Lamsel Terbengkalai, Jadi Lokasi Pesta Miras, Narkoba dan Mesum
Sebelumnya diberitakan, Mega proyek Kota Baru, di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kondisinya sungguh memprihatinkan. Lahannya terlantar, gedung yang ada pun tidak terurus. Sejumlah fasilitas di gedung tersebut sudah hancur, bahkan banyak dicuri. Seperti besi, kabel, serta lampu. Padahal, Pemprov Lampung mengalokasikan dana pengamanan lahan dan gedung melalui APBD Provinsi Lampung TA.2022 sebesar Rp550,8 juta.
Mega proyek Kota Baru yang dirancang menjadi kawasan pusat Pemerintahan Provinsi Lampung di era Gubernur Sjachroedin, ZP berdiri di atas lahan seluas sekitar 1.308 hektare. Payung hukum pembangunan Kota Baru melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung.
Pantauan Kupastuntas.co selama dua hari, Sabtu-Minggu (2-3/7/2022), beberapa bangunan utama masih menggantung. Seperti Masjid Agung dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Semakin ke dalam, terlihat bangunan kantor Gubernur Lampung. Di sebelahnya, beberapa bangunan rumah adat yang masih berbentuk rangka.
Gedung yang direncanakan menjadi Kantor Gubernur Lampung secara fisik sudah hampir rampung. Namun, karena tidak dirawat dan tidak dijaga, bangunannya menjadi rusak parah.
Pada bagian depan gedung, terlihat pilar-pilar utama sudah hancur bahkan menjadi korban vandalisme. Pemandangan serupa terlihat di bagian dalam gedung. Material-material gedung seperti kabel, lampu dan besi habis dicuri. Termasuk kaca-kaca yang terpasang sudah hancur berserakan di dalam gedung.
Di bagian lain, lahan-lahan kosong di areal Kota Baru dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk bercocok tanam. Bukan hanya lahan kosong, warga memanfaatkan pembatas jalan untuk menanam padi. (*)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025