• Jumat, 19 April 2024

Usai Ditangkap, Terpidana Sri Utami Diserahkan ke Lapas Perempuan Way Huwi

Selasa, 28 Juni 2022 - 16.08 WIB
407

Sri Utami Ariyati (57) saat diamankan atas perkara tindak pidana penggelapan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai ditangkap, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan terpidana Sri Utami Ariyati (57) ke Lapas Perempuan di Way Huwi, Lampung, Selasa (28/6/2022).

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan mengatakan, terpidana Sri Utami Ariyati ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (28/6/2022) dini hari karena telah melakukan tindak pidana penggelapan uang melalui bisnis material.

"Ada yang belum diserahkan sama terpidana (Sri Utami Ariyati) sebanyak Rp 559 Juta," kata Rio, saat dihubungi via WhatsApp.

Rio menjelaskan, terpidana teridentifikasi pertama kali di Sumatera Selatan, Palembang dan hendak menuju Jogjakarta.

"Terpidana langsung dilakukan penyetopan di Pelabuhan Bakauheni dan langsung kita bawa ke kantor untuk langsung kita serahkan dan eksekusi ke Lapas Perempuan di Way Huwi, Lampung karena statusnya sudah ingkrah, putusan sudah selesai," ujarnya.

Baca juga : Kejagung Tangkap Sri Utami Buronan Kasus Penggelapan di Pelabuhan Bakauheni

Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Perempuan Bandar Lampung, Suci Primadona, membenarkan terpidana Sri Utami Ariyati sudah diserahkan ke Lapas Perempuan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Tadi siang terpidana baru datang dan sudah kesini (Lapas) eksekusi karena sudah selesai persidangan," ungkapnya.

Suci menjelaskan, selama ini terpidana tidak pernah ditahan di Lapas Perempuan dan penahanannya terputus.

"Mungkin selama persidangan dia (terpidana) ditahan di rumah atau tahanan kota, tidak pernah di lapas perempuan," ucapnya.

Ia menambahkan, terpidana sekarang di masukkan ke sel mapenaling karena tahanan baru.

"Yang bersangkutan tahanan baru atau terpidana baru masuknya ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama dengan narapidana dan tahanan yang lain," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika Sri Utami Ariyati menawarkan kepada saksi Muhammad selaku Komisaris PT Tujuh Jaya Permai untuk menjadi suplier material berupa pasir kepada PT Presisi yang sedang mengerjakan proyek pembangunan bendungan Way Sekampung di Pringsewu yang membutuhkan material Pasir sebanyak 9.300 m³. 

Setelah deal, PT Tujuh Jaya Permai memberikan uang Rp1,2 miliar secara bertahap kepada terpidana Sri Utami Ariyati untuk pembelian pasir kepada penambang yang nantinya dikirimkan terdakwa kepada PT Presisi guna pengerjaan proyek pembangunan bendungan Way Sekampung.

Namun rupanya, Sri Utami Ariyatii hanya membeli pasir sebanyak 4300 m³. Dan sisa uang Rp559.000.000 tidak dibelikan pasir untuk dikirim ke PT Presisi.

Akibatnya, PT Tujuh Jaya Permai merugi Rp559 juta. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan