• Kamis, 28 Maret 2024

Kejagung Tangkap Sri Utami Buronan Kasus Penggelapan di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 28 Juni 2022 - 14.14 WIB
350

Sri Utami Ariyati (57) saat diamankan atas perkara tindak pidana penggelapan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejari Bandar Lampung berhasil menangkap buronan Sri Utami Ariyati (57) perkara tindak pidana penggelapan di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (28/6/2022) dini hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, Tim Intelijen Kejari Bandar Lampung bekerjasama dengan tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Lampung berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana penggelapan.

"Pada Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 02.15 WIB, terpidana Sri Utami Ariyati ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Helmi, melalui keterangan tertulis yang diterima kupastuntas.co

Sebelumnya, di Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Desember 2019 terpidana telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 372 KUHP.

Sri Utami Ariyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

"Sri Utami divonis pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan," ujarnya.

Terpidana Sri Utami Ariyati menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B 2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022. 

Selanjutnya terpidana Sri Utami Ariyati dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk pemeriksaan. (*)


Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim

Berita Lainnya

-->