• Jumat, 02 Mei 2025

Kabid Humas Polda Lampung: Kasatlantas Polres Way Kanan Dijabat AKP Elvis Yani

Selasa, 28 Juni 2022 - 11.48 WIB
405

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah mengeluarkan STR No. 430/VI/2022 ditandatangani 26 Juni 2022 oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, atas kasus oknum Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP ZA yang diduga selingkuh.

"Kasatlantas Polres Way Kanan sudah dijabat AKP Elvis Yani. Dimana AKP Elvis sudah mengikuti dan lulus assessment calon Kasatlantas," kata Pandra, saat dimintai keterangan, Selasa (28/6/2022).

Pandra menjelaskan, oknum mantan Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP ZA saat ini sudah di non-jobkan dalam rangka pemeriksaan dan ditarik ke Polda Lampung.

"Jadi jangan bermain-main terhadap penyalahgunaan wewenang jabatan," tegasnya.

Baca juga : Kabid Humas Polda Lampung: Oknum Kasatlantas Polres Way Kanan Sudah Dimutasi

Pandra juga menegaskan, hal tersebut menjadi sebuah pembelajaran dan kedepannya pada saat anggota Polri ingin mencalonkan diri dan menjabat seperti Kasatlantas.

"Jadi harus diuji melalui assessment terlebih dahulu dan akan dilihat bagaimana KPI (Key Personal Indicator) anggota Polri tersebut," lanjutnya.

Baca juga : Ini Plh Pengganti Kasatlantas Polres Way Kanan yang Diduga Selingkuh

Artinya tambah Pandra, akan dilihat apakah layak atau tidak untuk menjabat suatu jabatan tersebut, d kedepan akan ada uji kompetensi terhadap jabatan-jabatan yang sifatnya strategis.

"Biro SDM juga akan melakukan analisa evaluasi terhadap kompetensi terhadap jabatan seseorang yang ditempatkan di fungsi-fungsi operasional," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan