• Sabtu, 20 April 2024

Oknum ASN Tubaba Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Senin, 27 Juni 2022 - 21.40 WIB
560

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Drama kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Iin (37) seorang ASN di Lampung Utara oleh suaminya sendiri GR (39) dan keluarganya terus berlanjut dan kini masuki babak baru, pihak kepolisian akhirnya menetapkan 8 tersangka dari kedua belah pihak yang berselisih, pelapor dan terlapor.

Empat orang dari pihak terlapor yang dijadikan tersangka adalah GR (39) dan FR (35), keduanya berstatus ASN di Pemkab Tubaba, lalu MA dan AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 665/B-I/III/2022/SPKT/Polres Lampura.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Lampura, Dua Pihak Saling Tuding

Di lain pihak, pihak GR (39) sebagai terlapor juga melakukan laporan balik ke Polres Lampung Utara kepada yang melaporkannya, dan alhasil 4 orang dari pihak pelapor yaitu keluarga Iin ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasaran laporan nomer 666 telah ditetapkan 4 tersangka berinisial AI, TAS, AVS, ATS," kata Kasat Reskim Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Senin (27/06/2022)

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka saling lapor, pihak pelapor maupun dari pihak keluarganya ada yang ditetapkan tersangka," lanjutnya.

Kasatres juga mengatakan informasi penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan kepada pelapor.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Pengeroyokan, Empat ASN, Dua Pensiunan serta Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Kepala Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) Prana Putra mengatakan masih menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan status ASN yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum bisa kita proses dikarenakan didalam undang-undang ASN pasal 88 ayat 3 mengatakan, ASN diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan tersangka," kata dia.

Ia melanjutkan, ASN yang bertugas di Tubaba tersebut, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan sehingga masih menunggu keputusan inkrah pengadilan. (*)

Video KUPAS TV : Api Lahap Pompa Pengisian Bahan Bakar JTTS Lampung Selatan