Oknum ASN Tubaba Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Drama kasus dugaan
pengeroyokan yang menimpa Iin (37) seorang ASN di Lampung Utara oleh suaminya
sendiri GR (39) dan keluarganya terus berlanjut dan kini masuki babak baru,
pihak kepolisian akhirnya menetapkan 8 tersangka dari kedua belah pihak
yang berselisih, pelapor dan terlapor.
Empat orang dari pihak terlapor yang dijadikan tersangka
adalah GR (39) dan FR (35), keduanya berstatus ASN di Pemkab Tubaba, lalu MA dan
AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor
665/B-I/III/2022/SPKT/Polres Lampura.
BACA JUGA: Kasus
Penganiayaan Lampura, Dua Pihak Saling Tuding
Di lain pihak, pihak GR (39) sebagai terlapor juga melakukan
laporan balik ke Polres Lampung Utara kepada yang melaporkannya, dan alhasil 4
orang dari pihak pelapor yaitu keluarga Iin ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasaran laporan nomer 666 telah ditetapkan 4 tersangka
berinisial AI, TAS, AVS, ATS," kata Kasat Reskim Lampung Utara AKP Eko
Rendi Oktama, Senin (27/06/2022)
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka
saling lapor, pihak pelapor maupun dari pihak keluarganya ada yang ditetapkan
tersangka," lanjutnya.
Kasatres juga mengatakan informasi penetapan tersangka
tersebut sudah disampaikan kepada pelapor.
BACA JUGA: Terlibat
Kasus Pengeroyokan, Empat ASN, Dua Pensiunan serta Mahasiswa Dilaporkan ke
Polisi
Kepala Inspektorat Tulang Bawang Barat (Tubaba) Prana Putra
mengatakan masih menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan status ASN yang
ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum bisa kita proses dikarenakan didalam
undang-undang ASN pasal 88 ayat 3 mengatakan, ASN diberhentikan sementara
apabila ditahan dan ditetapkan tersangka," kata dia.
Ia melanjutkan, ASN yang bertugas di Tubaba tersebut, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan sehingga masih menunggu keputusan inkrah pengadilan. (*)
Video KUPAS TV : Api Lahap Pompa Pengisian Bahan Bakar JTTS Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024