• Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Kasus Pengeroyokan, Empat ASN, Dua Pensiunan serta Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 Maret 2022 - 17.30 WIB
535

Surat Tanda Penerimaan Laporan (SPTL) bernomor 665/B-I/III/2022/SPKT/Polres Lampura. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Tubaba dan Lampura bersama dua orang pensiunan ASN serta satu mahasiswa dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (SPTL) bernomor 665/B-I/III/2022/SPKT/Polres Lampura diketahui terlapor adalah GR (39)dan FR (35), keduanya berstatus ASN di Pemkab Tubaba, MA (45) dan SDY (42) ASN yang bertugas di Pemkab Lampura, MA (60) dan MM (60) pensiunan ASN di Lampura dan MAA (20) berstatus mahasiswa.

Adapun korban Iin Damayanti Sarda (37) warga Kelurahan Rejosari menceritakan kronologis kejadian pada Senin (24/03) lalu sekira pukul 19.30 WIB saat dirinya bersama bibi, adik dan sepupunya berada dirumah orang tua GR yang tak lain suami korban yang beralamat di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh terlapor.

"Awalnya saya dijemput suami saya (GR) dengan tiga anak kami untuk jalan-jalan pukul 14.00 WIB Senin lalu, sesampainya di Alfamart Kelapa Tujuh saya disuruh suami beli minuman, namun setelah saya masuk Alfa malah ditinggal pergi, karena tidak memiliki kendaraan saya minta jemput dengan Bibi dan Adik saya turut serta sepupu saya kemudian kami menuju rumah Mertua (MA) namun setiba disana saya dipukul, didorong dan ditarik bahkan sepupu saya dikeroyok keluarga suami hingga pecah bibirnya dan mengalami luka memar," jelas Iin Damayanti, Rabu (23/03/2022).

Ia menambahkan bahwa (MA) selaku mertua laki-lakinya sempat mencabut senjata tajam jenis golok namun korban dan sepupunya berhasil melarikan diri.

"Kami sudah visum ke RSUD Ryacudu dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lampura dan berharap segera ditindaklanjuti," harap Iin Damayanti.

Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Rendi Oktama saat dihubungi awak media akan memeriksa laporan tersebut untuk melakukan pengecekan.

Di tempat terpisah Kepala BKPSDM Lampura, Hairul Huda membenarkan bahwa salah satu terlapor (SDY) ASN yang sedang aktif di Sekretariat Pemkab Lampura.

"Kalau MM (60 ) itu sudah pensiun kalau berdasarkan umur sementara SDY adalah ASN di Pemkab Lampura," jelas Hairul Huda.

Senada itu Kepala BKD Tubaba, Novian Prihutama membenarkan bahwa GR menjabat Kasi di PUPR dan FR selaku Kabag Protokol Pemkab Tubaba.

"Iya benar keduanya ASN di Tubaba namun terkait pelaporan itu saya tidak mengetahui nya," ujar Novian.

Berdasarkan pengakuan korban bahwa salah satu terlapor MA (45) merupakan Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabumi dan sampai berita ini diturunkan pihak pengadilan belum dapat dikonfirmasi. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->