Petaka Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lamtim, Lahan Warga Disulap Jadi Seperti Danau
Kupastuntas.co, Lampung Timur - 10 tahun beroperasi,
penambangan pasir diduga tanpa izin (ilegal) di Pasir Sakti Lampung Timur membuat
pekarangan atau lahan milik warga berubah seperti danau.
Hal tersebut disampaikan oleh warga Desa Rejo Mulyo
Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, berinisal W (50). Ia mengatakan sebelum adanya
penambangan pasir, di lokasi itu merupakan lahan atau pekarangan milik warga.
"Sebelum adanya penambang pasir itu, itu lahan
pekarangan milik warga mas," katanya saat dikonfirmasi. Minggu
(26/06/2022).
Ia mengungkapkan, hingga kini terhitung sudah puluhan tahun
lahan tersebut digali untuk pernambangan pasir, menjadikan lahan tersebut
seperti danau atau sungai.
BACA JUGA
: 10 Tahun Beroperasi,
Penambangan Pasir di Pasir Sakti Lamtim Diduga Ilegal
"10 tahun yang lalu itu lahan pekarangan milik warga,
digali terus menerus sampai seperti danau atau sungai," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan para penambang pasir suka
pindah-pindah mencari lahan yang baru atau lahan bekas galian dikeruk lagi.
"Yang kalian lihat itu, mereka menggali pasir di tempat mereka dulu pernah gali pasir," ujarnya.
BACA
JUGA: DPRD
Minta Pemkab Lamtim Cek Tambang Pasir yang Diduga Ilegal
Ia mengatakan kepemilikan pertambangan pasir ilegal tersebut
terdapat milik perorangan ada yang milik
perusahaan.
"Tapi kalau sekarang, saya tidak paham sistem
pengelolaan nya seperti apa," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terkait pemilik pertambangan pasir, Kepala Desa Rejo Mulyo Sinon tidak mengangkat telpon serta tidak membalas pesan singkat WhatsApp wartawan. (*)
Video KUPAS TV : Jalan Rusak di Pasar Basah Kota Metro
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025