• Sabtu, 27 April 2024

10 Tahun Beroperasi, Penambangan Pasir di Pasir Sakti Lamtim Diduga Ilegal

Minggu, 26 Juni 2022 - 11.16 WIB
308

Lokasi Pertambangan Pasir diduga Ilegal di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - 10 tahun beroperasi, penambangan pasir di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga tanpa izin (ilegal).

Salah satu warga sekitar lokasi tambang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aktivitas penambangan pasir bukan hanya di desa nya saja.

"Iya benar memang ada aktivitas penambangan pasir disini. Ada juga di desa lainnya di Kecamatan Pasir Sakti, salah satunya di Desa Mekar Sari," katanya, kepada kupastuntas.co, Sabtu (25/06/2022).

Ia tidak mengetahui legalitas penambangan pasir tersebut. "Tapi saya tidak tahu itu legal atau ilegal, tapi ya ada beberapa tambang pasir disini," lanjutnya.

Hal serupa juga disampaikan salah satu warga berinisial JO (39) yang mengatakan pertambangan pasir tersebut sudah berjalan lebih dari 10 tahun.

"Ini sudah lebih dari 10 tahun, dan dulu katanya dari pihak pengusaha pasir kalau sudah 10 tahun, lahannya akan diserahkan kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pihak perusahaan juga pernah berjanji akan memperbaiki jalan dan melakukan reklamasi. "Tapi sampai saat ini masih belum ada yang dilakukan," pungkasnya. 

Sementara saat akan dikonfirmasi, Kepala Desa Rejo Mulyo, Sinon tidak mengangkat telepon. Saat tim kupastuntas.co mencoba menemui, Kades tersebut tidak berada di kediaman.

Menanggapi pertambangan pasir tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur, M. Jusuf mengatakan jika izin tersebut kewenangan dari Pemerintah Provinsi.

"Izin galian type C itu kewenangan Pemprov. Namun kalau ada penambangan ilegal, baik perorangan maupun perseroan agar mengurus ijin dulu sesuai ketentuan yang berlaku," kata M Jusuf, saat dikonfirmasi Minggu (26/06/2022).


Sementara Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengaku siap menerjunkan anggota-anggota guna mengecek lokasi pertambangannya.

"Kami siap menerjunkan anggota terjun ke lokasi tersebut," ujarnya.

Ia juga mengatakan, masalah perizinan pertambangan pasir tersebut wewenang pemerintah daerah.

"Kalau masalah izin, pemerintah daerah yang punya wewenang mengeluarkan izin tersebut. kami pun kalau mau cek ke lokasi, juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah," pungkas Zaky.

Saat tim kupastuntas.co melakukan penelusuran ketempat penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut, kondisi jalan cukup parah dengan lubang-lubang besar yang digenangi air dengan diameter mulai dari 0,5 meter hingga 1.5 meter.

Di lokasi pertambangan terlihat aktivitas mobil truk muatan pasir yang keluar dari areal tersebut. Terlihat ada tiga penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut dengan menggunakan mesin penyedot.

Terdapat satu orang bekerja di tiap lokasi penambangan dengan mesin penyedot tersebut. Pekerja membuat aliran air pembuangan dari pasir bercampur air yang dikeluarkan mesin penyedot pasir.

Lalu di lokasi pertambangan lainnya yang menggunakan alat berat, terdapat dua mesin berat berupa Eskavator mini berwarna kuning di lokasi tersebut. Sementara di sampingnya terlihat ada satu mobil truk berwarna biru. Terlihat juga ada satu mobil truk berwarna kuning, terparkir di area tersebut, menunggu antrian diisi muatan pasir. (*)


Video KUPAS TV : Jelang Idul Adha | Satgas Pangan Sidak Pasar Tradisional dan Modern