• Rabu, 14 Mei 2025

Lagi, Kades Tersangka Kasus Pencabulan di Lamsel Divonis Bebas

Rabu, 22 Juni 2022 - 19.07 WIB
405

Persidangan di ruang sidang Cakra PN Kalianda, Rabu (22/06/2022). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali memvonis bebas Kepala Desa yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pencabulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel).

Setelah sebelumnya memvonis bebas dengan mengabulkan gugatan praperadilan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja. Kali ini hakim PN Kalianda memvonis bebas Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Bagus Adi Pamungkas.

Pembacaan vonis atau putusan dilakukan pada Rabu (22/06/2022) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Fitra Renaldo di ruang sidang Cakra PN Kalianda.

Baca juga : Hakim PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kepala Desa Karya Tunggal Lamsel

Bagus Adi Pamungkas sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Lamsel atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia diduga melakukan pelecehan kepada RF yang saat kejadian merupakan staff di kantor Desa Rawa Selapan.

Atas dugaan itu, Bagus Adi Pamungkas dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dan dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp37.600.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel, Fransisca pada 28 Mei 2022 silam.

Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, putusan bebas itu diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah namun tidak mufakat lantaran terdapat salah satu hakim yang mengganggap terdakwa bersalah.

"Tidak mencapai mufakat karena terdapat satu hakim anggota yang tidak sepakat dengan putusannya. Hakim anggota 1 itu merasa dakwaan JPU ada yang terbukti dan cukup alat bukti sehingga dihukum bersalah bukan bebas," katanya.

Dari hasil musyawarah, dia mengatakan, terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan JPU yakni pasal Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP.

"Jadi putusan akhirnya menetapkan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam tuntutan sebagaimana dalam alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat sehingga dibebaskan dari semua tuntutan," tuturnya.

Dia menjelaskan, pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa itu lantaran tidak cukupnya alat bukti yang membuktikan terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa.

"Kalau sesuai dengan amar putusan, itu ada perintah supaya JPU membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.

Masih kata Ryzza, upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh JPU atas putusan yang dibacakan majelis hakim itu yakni Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya belum dapat info apakah JPU melakukan upaya hukum lain atau tidak, tapi untuk putusan bebas seperti ini maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh JPU adalah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kupastuntas.co belum dapat memintai keterangan Kejari Lamsel sehingga belum diketahui apakah ada upaya hukum lain yang bakal dilakukan oleh JPU. (*)


Video KUPAS TV : Penangkapan Dua Jambret HP di Way Halim