• Jumat, 29 Maret 2024

Lagi, Ratusan Spanduk Cagub dan Capres Ditertibkan Pol-PP Kota Metro

Jumat, 17 Juni 2022 - 12.50 WIB
145

Sejumlah personil Satpol-PP Kota Metro saat melakukan penertiban atribut iklan di jalan dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 233 banner, baliho dan Spanduk iklan produk serta Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Presiden (Capres) di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Jumat (17/6/2022).

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Sekertaris Jose Sarmento menjelaskan, penertiban atribut iklan dan baliho Cagub maupun capres tersebut dilakukan berdasarkan intruksi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

"Hari ini yang ditertibkan diantaranya iklan produk, banner Cagub dan banner Capres. Penertiban banner dan spanduk yang melanggar tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 270/2048/V/VI.07/2022," kata Jose, saat dimintai keterangan.

Selain itu, penertiban diseluruh ruas jalan protokol di Kota Metro tersebut juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 9 tahun 2017.

"Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol Kota Metro, penertiban juga dilakukan berdasarkan Perda Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan atau K3," ujar Jose.

Baca juga : Baliho Cagub Bertebaran di Metro, Bawaslu Sebut Penertiban Kewenangan Pemkot

Dirinya menjelaskan, penertiban atribut melanggar itu dilakukan sejak tanggal 11 hingga 15 Juni 2022. Sasarannya ialah atribut iklan melanggar yang dipasang disepanjang jalan protokol.

“Penertiban ini kami lakukan sejak 11, hingga 15 Juni. Penertiban kami mulai di Jenderal Sudirman dan jalan protokol. Total banner yang kami tertibkan ada 124 buah," terangnya.

Selanjutnya, penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan wilayah Kelurahan Mulyojati. Dari penertiban tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 64 banner dan spanduk yang bergambar promosi produk.

Tak hanya itu, penertiban juga dilakukan di seluruh jalan protokol di wilayah Kecamatan Metro Pusat.

“Kami juga melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Raden Intan, Jalan Wortel Monginsidi, Jalan Dokter Soetomo, dan Jalan WR Supratman. Dari penertiban ini ada 14 baliho dan banner yang ditertibkan,” terangnya.

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan lantaran banner dan baliho dipasang melintang di tiang listrik dan telepon. Bahkan ada banner dan spanduk yang dipaku di pohon ataupun di fasilitas umum dan badan jalan.

“Semua banner atau spanduk yang melanggar kami tertibkan. Kami juga melakukan penertiban banner di Jalan Jenderal Suprapto yang bergambar cagub dan capres, total ada 31 buah,” tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->