• Senin, 29 April 2024

Baliho Cagub Bertebaran di Metro, Bawaslu Sebut Penertiban Kewenangan Pemkot

Senin, 13 Juni 2022 - 10.36 WIB
521

Baliho mengatasnamakan calon Gubernur yang dipasang bersebelahan dengan pohon di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Baliho yang mengatasnamakan calon Gubernur (Cagub) Lampung mulai bertebaran di Kota Metro. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menyebutkan bahwa penertiban merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Hal itu disampaikan komisioner Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro. Ia menjelaskan bahwa saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meskipun begitu penertiban atribut yang bersifat kampanye belum menjadi kewenangannya.

"Ini kan belum tahapan, kemudian juga peserta calonkada juga belum. Kalaupun ada nama ataupun foto yang sudah bermunculan itu masih kewenangannya Pemkot. Dan itupun bagi yang melanggar, seperti yang terpasang di pohon dan fasilitas umum lainnya," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (13/6/2022)

Hendro menerangkan, meskipun belum ada larangan namun pemasangan atribut yang bersifat kampanye dilokasi yang melanggar peraturan daerah (Perda) harus ditertibkan.

"Kalau aturan memang belum ada larangan jika dipasang ditempat yang memang di izinkan atau dibolehkan oleh masyarakat. Yang tidak boleh itu yang ditempel di pohon dan tiang listrik. Kalau kewenangan Bawaslu belum ada, karena kita mulainya di tanggal 14 Juni, tapi kan tahapannya juga masih jauh," bebernya.

Meskipun begitu, atribut mengatasnamakan calon Gubernur Lampung yang bertebaran di Metro tetap harus ditertibkan. Hendro menyarankan Pemkot Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk segera menertibkan.

"Saran ya pemerintah kota segera memerintahkan satkernya jika ditemukan atribut mengatasnamakan calonkada yang dipasang melanggar Perda," tandasnya.

Sementara itu, dari pantauan Kupastuntas.co, puluhan atribut mengatasnamakan calon Gubernur Lampung terlihat di banyak ruas jalan protokol dan jalan lingkungan di Bumi Sai Wawai.

Baliho itu bergambar wajah dan nama H. Hantoni Hasan. Dalam balihonya, tertulis kalimat calon Gubernur Lampung 2025-2030 dengan tagline di atasnya bertuliskan Lampung Bangkit.

Dari hasil penelusuran Kupastuntas.co, baliho itu terpampang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Sukarno-Hatta, Pattimura, Wolter Monginsidi, Budi Utomo, AH Nasution, Dr. Sutomo, Diponegoro, Jalan Tapir serta sejumlah ruas jalan protokol dan lingkungan lainnya.

Sebagian besar baliho dipasang menggunakan frame kayu yang di tempelkan ke batang pohon dengan cara dipaku. Tentunya hal tersebut melanggar Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang K3 dan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ruang terbuka hijau.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.

Edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti maraknya pemasangan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat atau lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2021.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 16 Huruf E, setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang untuk memasang spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya para Bupati serta Walikota diminta untuk melakukan penegakan peraturan daerah tersebut melalui Satpol-PP untuk mengawasi dan menertibkan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan