Baliho Cagub Bertebaran di Metro, Bawaslu Sebut Penertiban Kewenangan Pemkot

Baliho mengatasnamakan calon Gubernur yang dipasang bersebelahan dengan pohon di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Baliho yang mengatasnamakan calon Gubernur (Cagub) Lampung mulai
bertebaran di Kota Metro. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro
menyebutkan bahwa penertiban merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot)
setempat.
Hal
itu disampaikan komisioner Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro. Ia
menjelaskan bahwa saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada), meskipun begitu penertiban atribut yang bersifat kampanye belum
menjadi kewenangannya.
"Ini
kan belum tahapan, kemudian juga peserta calonkada juga belum. Kalaupun ada
nama ataupun foto yang sudah bermunculan itu masih kewenangannya Pemkot. Dan
itupun bagi yang melanggar, seperti yang terpasang di pohon dan fasilitas umum
lainnya," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (13/6/2022)
Hendro
menerangkan, meskipun belum ada larangan namun pemasangan atribut yang bersifat
kampanye dilokasi yang melanggar peraturan daerah (Perda) harus ditertibkan.
"Kalau
aturan memang belum ada larangan jika dipasang ditempat yang memang di izinkan
atau dibolehkan oleh masyarakat. Yang tidak boleh itu yang ditempel di pohon
dan tiang listrik. Kalau kewenangan Bawaslu belum ada, karena kita mulainya di
tanggal 14 Juni, tapi kan tahapannya juga masih jauh," bebernya.
Meskipun
begitu, atribut mengatasnamakan calon Gubernur Lampung yang bertebaran di Metro
tetap harus ditertibkan. Hendro menyarankan Pemkot Metro melalui Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) untuk segera menertibkan.
"Saran
ya pemerintah kota segera memerintahkan satkernya jika ditemukan atribut
mengatasnamakan calonkada yang dipasang melanggar Perda," tandasnya.
Sementara
itu, dari pantauan Kupastuntas.co, puluhan atribut mengatasnamakan calon
Gubernur Lampung terlihat di banyak ruas jalan protokol dan jalan lingkungan di
Bumi Sai Wawai.
Baliho
itu bergambar wajah dan nama H. Hantoni Hasan. Dalam balihonya, tertulis
kalimat calon Gubernur Lampung 2025-2030 dengan tagline di atasnya bertuliskan
Lampung Bangkit.
Dari
hasil penelusuran Kupastuntas.co, baliho itu terpampang di sepanjang Jalan
Jendral Sudirman, Sukarno-Hatta, Pattimura, Wolter Monginsidi, Budi Utomo, AH
Nasution, Dr. Sutomo, Diponegoro, Jalan Tapir serta sejumlah ruas jalan
protokol dan lingkungan lainnya.
Sebagian
besar baliho dipasang menggunakan frame kayu yang di tempelkan ke batang pohon
dengan cara dipaku. Tentunya hal tersebut melanggar Perda Kota Metro nomor 9
tahun 2017 tentang K3 dan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ruang terbuka hijau.
Sementara
itu, sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat
Edaran (SE) bernomor 270/2048/V/VI.07/2022 terkait penertiban pemasangan
spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.
Edaran
tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti maraknya pemasangan spanduk atau
banner yang dipasang pada tempat atau lokasi yang tidak sesuai dengan
peruntukannya dan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun
2021.
Pada
SE tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 16
Huruf E, setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang untuk memasang
spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu
ketertiban umum.
Selanjutnya para Bupati serta Walikota diminta untuk melakukan penegakan peraturan daerah tersebut melalui Satpol-PP untuk mengawasi dan menertibkan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Viral Aksi Maling Motor di Rusunawa Metro Terekam CCTV
Kamis, 17 April 2025 -
Kota Metro dan Segudang Warisan Masalah, Oleh: Arby Pratama
Kamis, 17 April 2025 -
Lestarikan Budaya, Grup Gitar Akustik Lampung Sai Hipnotis Pengunjung SMSI Fair 2025
Rabu, 16 April 2025 -
Metro Siapkan Nakes Andal Bicara dan Menulis untuk Publik
Rabu, 16 April 2025