Pemkot Metro Perintahkan Lurah Stop Tarik PBB-P2 ke Warga

Surat edaran nomor 900/566/B-5/2022 tentang pemberhentian sementara penagihan/pemungutan PBB-P2 tahun pajak 2022 yang dikeluarkan Pemkot Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastutas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung mengeluarkan perintah kepada seluruh lurah di Metro untuk berhenti sementara menarik pajak ke rakyat.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, pasca dicabutnya Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 205/KPTS/B-05/2022 tentang stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Surat edaran dari sekda untuk sementara dihentikan dulu pembayaran PBB-P2 sambil menunggu penambahan stimulusnya, hingga proses administrasi SK terbaru selesai," kata Bangkit, saat dimintai keterangan, Selasa (7/6/2022).
Pemkot Metro juga tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait PBB-P2. Untuk itu, masyarakat juga diminta tidak membayar pajak terlebih dahulu hingga pengumuman selanjutnya.
"Perwalinya disiapkan, kalau sudah siap nanti diberitahukan kapan bisa siap untuk membayar. Jadi jangan membayar dulu lah ya, nanti akan kita tentukan biar fix betul," cetusnya.
Bangkit menjelaskan, hingga kini pihaknya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah bekerja melakukan perhitungan dan pendataan.
"BPPRD sedang menghitung kembali dan mendata kembali. Karena kan ada pergantian-pergantian ketetapannya," tandasnya.
Sementara itu dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Pemkot Metro mengeluarkan surat edaran nomor 900/ 566/ B-5/ 2022 tentang pemberhentian sementara penagihan / pemungutan PBB-P2 tahun pajak 2022.
Baca juga : SK PBB-P2 Resmi Dicabut, DPRD Minta Pemkot Metro Tetap Siap Evaluasi Sk Baru
Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 3 Juni 2022 dan ditujukan kepada seluruh lurah di Kota Metro yang berjumlah 22 kelurahan.
Edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan adanya perubahan keputusan Walikota Metro terkait pemberian stimulus berupa pengurangan Ketetapan PBB-P2 tahun 2022 di Kota Metro.
Terdapat dua hal yang disampaikan dalam edaran tersebut, pertama ialah seluruh lurah beserta jajarannya untuk dapat menghentikan sementara penagihan/ pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing untuk pajak tahun 2022 terhitung mulai hari Senin tanggal 06 Juni 2022.
Kedua, agar lurah mengintruksikan kepada seluruh kolektor diwilayah kerjanya untuk tidak melakukan pemungutan PBB-P2 tahun 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
Surat yang ditandatangani oleh Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Edaran itu juga ditembuskan ke Walikota Metro, Wahdi, Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Inspektur dan Camat se-Kota Metro. (*)
Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0
Berita Lainnya
-
Antisipasi Keracunan, Disdikbud Wajibkan Sekolah di Kota Metro Awasi Jajanan Pelajar
Senin, 12 Mei 2025 -
Jaga Lingkungan Berkelanjutan, Remaja Metro Lampung Wakili Indonesia di Ajang Dunia
Minggu, 11 Mei 2025 -
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025