• Senin, 12 Mei 2025

SK PBB-P2 Resmi Dicabut, DPRD Minta Pemkot Metro Tetap Siap Evaluasi Sk Baru

Jumat, 03 Juni 2022 - 20.36 WIB
787

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 205/KPTS/B-05/2022 tentang stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta menggantinya dengan SK Walikota yang baru.

Atas hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat meminta Pemkot tetap bersiap melakukan evaluasi jika di kemudian hari ditemukan persoalan di tengah masyarakat perihal SK yang baru diterbitkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto menegaskan, pencabutan SK dan merevisinya sudah seharusnya dilakukan oleh Pemkot. Ia juga menekankan Pemkot siap menghadapi persoalan dikemudian hari.

"Memang seharusnya di revisi karena sangat memberatkan masyarakat, dan jika dikemudian hari ditemukan persoalan lagi kaitan pajak yang memberangkatkan masyarakat maka Pemkot harus siap melakukan evaluasi," kata Didik, saat dihubungi Kupastuntas.co, Jumat (3/6/2022).

Baca juga : Revisi SK PBB-P2 di Metro Tunggu Proses Administrasi

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut juga menyampaikan, pihaknya siap memberikan dukungan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selagi tidak merugikan masyarakat.

"Karena kaitannya ini adalah Metro sebagai Kota Pendidikan dengan slogan metro ceria, maka kenaikan PBB yang signifikan itu tentunya tidak mencerminkan metro yang ceria sehingga sudah sepantasnya dicabut dan direvisi agar masyarakat tidak merana atas kebijakan yang menyengsarakan rakyat," bebernya.

Didik juga berjanji, legislatif siap memfasilitasi keluhan masyarakat jika SK yang baru dikeluarkan tersebut masih dinilai memberatkan beban rakyat.

"Atas dasar itu, kami dari DPRD sepakat untuk mengawal dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat jika nantinya ditemukan persoalan baru atas dikeluarkannya SK PBB-P2 yang baru," pungkasnya.

Pemkot Metro telah resmi mengeluarkan SK revisi Walikota Metro nomor 419/KPTS/B-05/2022 tentang pemberian stimulus PBB-P2.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Ika Pusparini Aninditia Jaya Singa mengatakan, SK Walikota Metro No: 205/KPTS/B-05/2022 tentang pemberian stimulus yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu telah resmi dicabut.

"Langkah tersebut diambil oleh Pemkot Metro, karena SK tersebut dinilai telah memberatkan masyarakat Kota Metro," kata Ika.

Ika juga menyampaikan, sebelum diterbitkannya SK revisi Walikota Metro tentang stimulus tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah proses serta kajian terlebih dahulu, berdasarkan dari hasil hearing dengan DPRD Kota Metro yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dari hearing yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Terdapat sejumlah opsi serta masukan dari pihak DPRD terkait stimulus. Sehingga pihaknya segera mengkaji dari beberapa opsi serta masukan tersebut," ujarnya.

Baca juga : SK PBB-P2 di Metro Bakal Dicabut, DPRD Beri Waktu Dua Minggu Untuk Pengkajian

Selain itu, Ia juga menjelaskan dalam SK revisi Walikota Metro tersebut. Besaran prosentase pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 untuk klasifikasi berdasarkan (DHKP) Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat beberapa perbedaan dari SK Walikota sebelumnya.

"Dalam SK revisi Walikota untuk Buku 1 dan 2, stimulus ketetapan PBB-P2 sebesar 70 persen. Sedangkan di SK Walikota sebelumnya untuk buku 1 dan 2 hanya sebesar 60 persen," terangnya.

Sedangkan untuk buku 3 dan 4, stimulus ketetapan PBB-P2  di SK revisi Walikota sebesar 50 persen, dan di SK Walikota sebelumya hanya 45 persen dan 38 persen.

"Untuk buku 5, stimulus ketetapan PBB-P2  di SK revisi Walikota sebesar 30 persen. Sedangkan di SK Walikota sebelumnya sebesar 20 persen," ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan diterbitkannya SK revisi Walikota Metro tentang pemberian stimulus ini. Bisa menjadi solusi terbaik masyarakat Kota Metro. Sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat Kota Metro. (*)


Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan