• Jumat, 02 Mei 2025

Sempat Diperiksa 2 jam, Pemeriksaan Ketua Umum KONI Lampung Dijeda

Senin, 06 Juni 2022 - 12.28 WIB
217

Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman saat diwawancarai awak media. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat diperiksa sekitar 2 jam, pemeriksaan Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 Miliar dijeda sementara.

Yusuf Barusman telah hadir dalam pemeriksaaan KONI di Kejati Lampung sejak pukul 08.30 WIB, Senin (6/6/2022).

"Saya datang (diperiksa) dari jam 08.30 WIB, sekitar 2 jam," kata Ketum KONI Lampung, Yusuf Barusman.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Yusuf Barusman meninggalkan Kejati Lampung sekitar Pukul 12.00 WIB ditemani oleh Bambang Hartono selaku Bidang Hukum KONI Lampung.

Kemudian, saat disinggung apakah pemeriksaan sudah selesai dan kapan akan dijadwalkan pemeriksaan kembali, Yusuf Barusman mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya belum selesai dan akan berlangsung kembali setelah jam istirahat.

"Tidak ada, ini balik aja mau istirahat dulu nanti kembali lagi," ujarnya.

Baca juga :Kasus Penyelewengan Dana Hibah, Ketua Umum KONI Lampung Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Sebelumnya, Yusuf Barusman sempat mengkonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada Kamis (2/6/2022) namun, dirinya meminta penjadwalan ulang pada Senin (6/6/2022) dikarenakan ada agenda untuk menghadiri pelantikan pengurus KONI dan pembukaan PORKAB di Tanggamus.

"Jadi beliau minta pemeriksaan lanjutan ulang di hari Senin (6/6/2022). Beliau juga diperiksa dengan saksi-saksi lain," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Kejati Lampung sendiri telah memeriksa lebih dari 80 saksi terkait kasus dana hibah KONI, mulai dari pejabat Pemprov, Petinggi KONI, Pimpinan cabor hingga staf. (*)


Editor :