Kasus Penyelewengan Dana Hibah, Ketua Umum KONI Lampung Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022)
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menghadiri pemeriksaan KONI sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung Rp29 Miliar, Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman meminta jadwal ulang pemeriksaan pada Senin (6/6/2022).
"Sesuai dengan jadwal jam 09.00 wib, hari ini ketua KONI kita panggil untuk diperiksa. Beliau (Yusuf Barusman) tadi datang dan sempat diperiksa di pembukaan kurang lebih 30 menit," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Kamis (2/6/2022)
Ketum KONI sekaligus Rektor UBL ini hadir hanya untuk mengkonfirmasi dan meminta izin penjadwalan ulang pada Senin (6/6/2022) dikarenakan ada agenda untuk menghadiri pelantikan pengurus KONI dan pembukaan PORKAB di Tanggamus.
"Jadi beliau minta pemeriksaan lanjutan ulang di hari Senin (6/6/2022). Beliau juga diperiksa dengan saksi-saksi lain yang saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Disinggung terkait audit dengan BPKP, Made menjelaskan baru mau mengajukan dan akan mengkonfirmasi dengan BPKP langsung.
"Jadi dari hasil pemeriksaan ini nanti akan kita sajikan ke pihak BPKP. Baru mau diajukan dan belum ada hasil, nanti kita akan konfirmasi kesana terkait apa-apa saja yang dibutuhkan oleh pihak BPKP, salahsatunya hasil pemeriksaan ini," ucapnya.
Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi terkait kasus dana hibah KONI, mulai dari pejabat Pemprov, Petinggi KONI, Pimpinan cabor hingga staf. (*)
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025









