• Senin, 12 Mei 2025

Revisi SK PBB-P2 di Metro Tunggu Proses Administrasi

Jumat, 03 Juni 2022 - 10.13 WIB
929

Kupastuntas.co, Metro - Polemik Surat Keputusan (SK) Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah melakukan revisi terhadap pemberlakuan SK yang sebelumnya memberatkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo pada Jum'at (3/6/2022). Meskipun SK telah direvisi, namun hingga kini masih menunggu proses administrasi sebelum diterapkan ke masyarakat.

Bangkit menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyusunan ulang isi SK yang sebelumnya diterbitkan. Ia juga mengaku bahwa dalam penyusunan timnya telah berkoordinasi aktif dengan legislatif.

"Saya sampaikan bahwa SK kemarin sudah disusun kembali, sudah direvisi melalui tim dan sudah dikonsultasikan ke DPRD," kata Bangkit.

Ia menjelaskan, revisi SK berisi penyesuaian stimulus atau diskon pajak yang harus dibayarkan masyarakat mulai dari 30 hingga 70 persen. 

"Ada penyesuaian stimulus kembali, di SK itu telah dijelaskan terdapat penambahan stimulus yang diberikan oleh pemerintah mulai dari yang sebelumnya 20 sampai dengan 60 persen. Saat ini ditambah menjadi 30 sampai 70 persen. Penambahan stimulus ini berbeda-beda, dari buku satu sampai buku limanya," jelasnya.

Bangkit menerangkan, besaran stimulus berdasarkan ketentuan lima buku. Jika masih ditemukan keluhan, masyarakat diminta mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

"Yang pertama dibuku 1 dan 2 itu menjadi 70 persen, buku 3 dan 4 nya menjadi 50 persen dan yang paling kecil buku 5 itu stimulus yang diberikan hanya 30 persen. Nanti kalau masih ada yang keberatan bisa mengajukan ke BPPRD," bebernya.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah sejalan dengan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro.

"Itu kesimpulan dari SK itu, revisi itu, dan sudah dikonsultasikan ke DPRD. Beliau sependapat kita lakukan revisi itu," ungkapnya.

Kini, SK tersebut telah berada ditangan Walikota Metro, Wahdi. Pihaknya masih menunggu proses administrasi sebelum diterapkan ditengah masyarakat.

"SK nya sudah naik ke pak Walikota, mungkin efektif Minggu depan karena harus di administrasikan dulu. Mungkin Minggu depan baru efektif, dan kita sampaikan ke masyarakat nanti," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0

Editor :