Polda Lampung Bekuk Pengedar 1.300 Butir Ekstasi di Kedamaian
Tersangka saat aakan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022). Foto: Martogi/Kupastuntras.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membekuk pengedar 1300 butir ekstasi di Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis (12/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, tersangka inisial IRF, RFK, TRM berhasil diamankan pada Kamis (12/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB, berikut barang bukti 13 bungkus plastik berisi 1.300 butir ekstasi.
"Selai itu, petugas juga berhasil menyita dua HP dan dua buah timbangan digital," kata Winardi, saat dimintai keterangan di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).
Baca juga : Polda Lampung Sita 69 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Antar Pulau
Winardi menjelaskan, ekstasi tersebut didapat tersangka dari wilayah bagian barat dan akan diedarkan di wilayah Lampung.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan lagi, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial RM," ujarnya.
Winardi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka merupakan pemain lama atau residivis.
"Kini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Berita Lainnya
-
Produksi Sampah Nonorganik MBG di Bandar Lampung Capai 780 Kg Per Hari
Senin, 24 November 2025 -
Kementerian Haji dan Umroh Segera Bentuk Kantor Wilayah di Lampung
Senin, 24 November 2025 -
Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi Kabur di Tol Lampung Ditangkap di Tangerang
Senin, 24 November 2025 -
Menteri Haji dan Umrah Umumkan Jadwal Pelunasan Haji 2026
Senin, 24 November 2025









