Polda Lampung Sita 69 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Antar Pulau
Polda Lampung saat menggelar konferensi pers, Jumat (3/6/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menyita 69 Kilogram (Kg) ganja dan 3 Kg sabu darijaringan markoba antar pulau, yang dibekuk di area seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).
Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, pada Senin (23/5/2022) tim terpadu berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dan berhasil diamankan dari 7 tersangka.
"Pertama diamankan dua orang tersangka dengan inisial RJ dan BA dengan barang bukti 6 bungkus sabu dengan total seberat 3 Kg," kata Winardi, saat dimintai keterangan, Jumat (3/6/2022).
Kronologisnya, kedua tersangka membawa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan bus, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di seaport Bakauheni didapatlah 6 paket sabu seberat 3 Kg tersebut.
Atas penangkapan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya di Hotel Santika, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 18.30 WITA.
"Dua tersangka lainnya berinisial IGS dan IPJ kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Kemudian pada Sabtu (28/5/2022) pukul 00.10 WIB di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Tim Terpadu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat 69 Kg.
"Berhasil mengamankan satu orang supir inisial AG, tersangka membawa tiga kardus besar berisi 69 paket besar ganja yang akan dibawa ke Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lain berinisial AMN dan ERW di Bekasi, Jawa Barat.
"Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Berita Lainnya
-
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026 -
Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 21 April 2026








