• Senin, 13 Januari 2025

SPT Pemeriksaan Onderdil Ambulans RSUD Ryacudu Keluar Hari Ini

Selasa, 31 Mei 2022 - 12.58 WIB
247

Irbanwil III Inspektorat Lampung Utara, Imam Sampurna. Foto : Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Surat Perintah Tugas (SPT), pemeriksaan pada RSUD Ryacudu Lampung Utara telah dikeluarkan pada hari ini, Selasa (31/05/2022).

Hal tersebut disampaikan  Irbanwil III Inspektorat Lampung Utara,  Imam Sampurna kepada tim kupastuntas.co.

"Untuk SPT yang kita tunggu tersebut baru saja keluar pada hari ini, jadi kita akan melakukan pemeriksaan secara internal pada hari Kamis (02/06/2022)," kata Imam.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui pokok persamalahan dan akan dinformasikan kepada media hasil dari pemeriksaan tersebut.

Direktur RSUD Ryacudu dr. Kholif mengatakan akan siap diperiksaa dan akan taat pada aturan hukum yang berlaku.

"Ya kita akan menuruti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan akan mempersiapkan berkas yang dimintai oleh pihak inspektorat," kata dr. Kholif.

Baca juga : Oknum Pegawai RSUD Ryacudu Diduga Jual Onderdil Mobil Ambulans

Praktisi Hukum Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO) Suwardi, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat harus diketahui berapa kerugian negara dari pemeretelan Ambulan tersebut, apabila dibawah dari 2,5 juta maka dapat diselsaikan secara kekeluargaan.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan," pungkasnya.

Ia juga mengatakan, kendaraan Ambulan yang tidak digunakan lagi diharuskan dilelang agar barang tersebut dapat digunakan.

"Banyak kendaraan Pemda itu yg sudah layak dilelang tp dibiarin aja mangkrak. Ya, contohnya ada mobil dinas kijang kapsul di PN Kotabumi, udh mangkrak. Tp ga bs diapain Krn barang milik Negara," tutupnya. (*)


Editor :