Oknum Pegawai RSUD Ryacudu Diduga Jual Onderdil Mobil Ambulans

Oknum pegawai RSUD Ryacudu diduga sudah mempreteli mesin dan onderdil tiga mobil ambulans yang sudah tidak difungsikan lagi. Foto: Yudha/Kupas Tuntas
Kupastuntas.co, Lampung Utara -Tiga unit mobil ambulans milik RSUD Ryacudu ditemukan dalam kondisi tidak lagi memiliki mesin. Sejumlah onderdilnya juga raib. Mesin dan onderdil mobil ambulans itu diduga dijual oknum pegawai RSUD.
Sumber Kupastuntas.co menuturkan, mesin dan onderdil mobil ambulans tersebut dilepas oleh oknum pegawai RSUD Ryacudu lalu dijual.
"Ada satu pegawainya sama sopir yang mempreteli mesin dan onderdil mobil ambulans tersebut. Lalu dijual ke bengkel,” kata sumber itu, Senin (23/5/2022).
Direktur RSUD Ryacudu, Kholif Paku Alamsyah, mengatakan akan mengusut dugaan itu. Karena, setiap aset milik RSUD Ryacudu yang telah tidak dapat digunakan akan dilelang, dan tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
"Informasi ini segera kami tindaklanjuti. Walaupun mobil ambulans itu dalam kondisi rusak harus tetap berada dilingkungan RSUD Ryacudu," jelas Kholif.
Kabid Investasi Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Biantori, menjelaskan penggunaan mobil ambulans kewenangannya berada pada OPD atau direktur RSUD selaku pengguna barang.
"Untuk BPKAD bidang aset hanya mencatat dalam kartu inventaris barang sesuai laporan hasil inventarisasi yang disampaikan oleh OPD ke dalam buku induk barang. Dan terkait bukti dokumen kepemilikan disimpan di BPKAD bidang aset," jelas Biantori.
Ia menerangkan, mekanisme pengelolaan barang milik daerah (BMD) diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.
"Mekanismenya terhadap barang terhadap BMD yang sudah rusak harus diklasifikasikan, dan menyampaikan laporan hasil klasifikasi tersebut kepada pengelola BMD yakni Sekda dengan didukung surat pernyataan pengguna barang," imbuh Biantori.
Selanjutnya, pengelola akan memerintahkan kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan BMD khusus bidang aset membentuk tim untuk melakukan penilaian atas BMD dimaksud dengan menggunakan jasa atau bekerjasama dengan KPKNL.
"Jadi prosesnya cukup panjang untuk ditetapkan penghapusan BMD dari proses lelang," ujarnya.
Antoni, Sekretaris BPKAD Lampura, mengatakan proses lelang dapat saja dilakukan terhadap mobil ambulans yang sudah tidak terpakai.
"Proses lelang kendaraan dinas dapat saja dilakukan, namun yang menjadi permasalahan kendaraan dinas yang dilelang sering tidak laku karena harga kendaraan dinas kita dijual dengan harga tinggi," imbuhnya. (*)
Video KUPAS TV : Kesucian Bocah Direnggut Paman di Toilet Masjid
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Lepas 47 Jemaah Haji Kloter 2 Tahun 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
Pabrik Singkong PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Cek Lokasi
Jumat, 30 Mei 2025 -
Lampung Utara Terima Opini WTP atas LKPD 2024, Bentuk Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan
Rabu, 28 Mei 2025