• Rabu, 02 Juli 2025

Ini Motif Pria Bejat di Lambar yang Tega Setubuhi Anak Angkat

Rabu, 25 Mei 2022 - 18.08 WIB
2.2k

Pelaku (Jaket merah) saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh IE (46) terhadap anak angkatnya ES (16), pelaku mengaku berniat menjadikan anak angkatnya sebagai istri.

Hal tersebut terungkap saat pelaku dimintai keterangan di Polres Lampung Barat. dari keterangan pelaku ia menjalankan aksi bejatnya tersebut di kediamannya di Kecamatan Belalau.

Baca juga : Bejat! Pria di Lambar Tega Cabuli Anak Angkat hingga Hamil

"Saya melakukan persetubuhan dari bulan November 2021 lalu dan terakhir saya melakukan persetubuhan pada saat hari ke-27 tepatnya 3 hari sebelum lebaran di rumah saya," katanya, Rabu (25/5/2022).

Total ia mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 20 kali, dan dilakukan di kediaman pelaku saat istrinya sedang keluar rumah.

Menurut pelaku saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan pengancaman apa pun, dan korban pun menuruti kemauan pelaku. Dan yang sangat mencengangkan bahwa motif utama pelaku adalah ingin menjadikan anaknya tersebut sebagai istri keduanya.

"Saya ingin dia tetap menjadi keluarga saya, saya membujuk dia agar mau saya setubuhi karena saya bilang ke dia jangan takut kalau terjadi apa-apa saya yang bertanggung jawab, dan saya berniat menjadikan dia sebagai istri kedua saya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini di amankan oleh satreskrim polres Lampung Barat untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kanit PPA Polres Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan saat ini kondisi korban mengalami trauma berat.

"Korban mengalami traumatis dan mengalami depresi, kita juga dari Polres Lampung Barat dalam hal ini sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, PPA Polres Lampung Barat untuk dilakukan pendampingan secara sikologis dan lain-lain. Karena korban juga anak dibawah umur perlu pendampingan," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->