• Kamis, 18 April 2024

Bejat! Pria di Lambar Tega Cabuli Anak Angkat hingga Hamil

Rabu, 25 Mei 2022 - 17.38 WIB
3.3k

Pelaku (Jaket merah) saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setubuhi anak angkat yang masih di bawah umur hingga hamil, seorang pria berinisial IE (46) warga Kecamatan Belalau, berhasil di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKPB Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kanit PPA Satreskrim Lampung Barat Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan korban berinisial ES (16) yang merupakan anak angkat pelaku.

Ipda Wahyu menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan IE terhadap ES sudah terjadi sejak November 2021 lalu hingga akhir bulan April 2022, modusnya pelaku mengaku kangen dengan anaknya yang sudah meninggal lalu membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

"Korban bisa dikatakan merupakan anak angkat pelaku, karena sejak kelas 3 SD korban sudah di sekolahkan oleh pelaku, juga posisi rumah pelaku dan korban tidak jauh depan belakang," ujar Ipda Wahyu, Rabu (25/5/2022).

Kronologis penangkapan berawal dari laporan keluarga yang yang merasa curiga terhadap kondisi adiknya yang tidak normal seperti biasanya, dan saat melakukan pemeriksaan kehamilan ternyata adiknya positif hamil.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut pihak keluarga langsung melapor ke Polres Lampung Barat, dan setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembangan serta mengumpulkan alat bukti, pelaku yang merupakan ayah angkat korban berhasil kita amankan di kediamannya Selasa (25/5/2022) tanpa perlawanan,"jelas Ipda Wahyu

Pada saat penangkapan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur warna merah muda serta celana tidur berwarna merah muda milik korban.

Atas perbuatan pelaku di ancam pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->