• Jumat, 11 Juli 2025

Polda Lampung Tindaklanjuti Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG/ATC, Dua Saksi Diperiksa

Senin, 23 Mei 2022 - 16.55 WIB
406

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit V Cyber Polda Lampung terus menindaklanjuti kasus Investasi bodong robot trading ATG/ATC, dua saksi sudah diperiksa.

Kasubdit V Cyber Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan sudah memeriksa dua saksi terkait perkara tersebut, dimana salah satunya pelapor.

"Proses perkara masih sedang kita tangani dan terus berjalan, pelapor juga sudah kita periksa jemput bola ke kantornya. Saksi sementara baru dua yang kita ambil, nanti mungkin saksi lain yang bekerja di laut itu aktif, baru akan kita ambil juga keterangan nya," katanya Senin (23/5/2022).

Yusriandi menjelaskan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna memberikan bukti yang kuat dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA: Bappebti: Robot Trading ATG 5.0 dan ATC Ilegal

"Masih pemeriksaan saksi-saksi, dimana satu saksi masih kita hubungi karena posisi sedang di laut dan belum bisa dihubungi serta dimintai keterangan. Jadi kendalanya masih disitu terkait saksi," ujarnya.

Yusriandi menerangkan pihaknya selalu berkomunikasi dengan pelapor terkait perkara tersebut supaya pemeriksaan tetap berlanjut.

"Penyidik selalu berkomunikasi dengan pelapor. Terkait satu saksi yang bekerja di laut mungkin sinyalnya jelek, HP nya ga aktif karena kan di laut di luar negeri, jadi agak terhambat. Nanti kita coba lihat apakah ada saksi-saksi lain yang bisa memberikan keterangan," ucapnya.

Yusriandi menambahkan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait perkara tersebut.

"Kita juga masih mengumpulkan bukti-bukti, yang pasti kita akan mencari minimal dua alat bukti untuk mengarah kepada terduga terlapor," ujarnya.

BACA JUGA: Ribuan Member Trading ATG/ATC Resah, Aparat Hukum Diminta Bertindak Cepat

"Kita juga masih mendalami proses aliran dananya, virtualnya seperti apa, report trading nya apakah mengarah kesana atau bukan," lanjutnya.

Ia menjelaskan proses perkara tersebut akan terus berjalan secara bertahap mulai dari pemanggilan saksi hingga ke staff ahli.

"Kalau sudah cukup saksi, baru kita koreksi ke staff ahli apakah masuk unsur terkait robot trading seperti apa, itu masih berjalan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL TANGKAP PULUHAN REMAJA TENGGAK MIRAS