Bappebti: Robot Trading ATG 5.0 dan ATC Ilegal

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) menyebut robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto
tidak memiliki izin usaha sebagai bursa berjangka, lembaga lliring berjangka,
pialang berjangka, maupun penasihat berjangka.
Berdasarkan database perizinan Bappebti, tidak tercantum pengelola sentra dana
berjangka, sertifikat pendaftaran sebagai pedagang berjangka, calon pedagang
fisik aset crypto maupun perizinan lainnya yang diterbitkan atas nama PT
Panthera Trade Technologies maupun produk robot trading ATG 5.0 dan ATC.
"Sampai dengan saat ini, Bappebti masih melakukan pendalaman dan
pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang menawarkan paket-paket
investasi kepada masyarakat dengan menggunakan robot trading, termasuk kepada
PT Panthera Trade Technologies, maupun produk robot trading yang bernama ATG
dan ATC," kata Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan
tertulis yang dikirim ke redaksi Kupas Tuntas, Jumat (8/4).
Indrasari mengatakan, mengingat trading ini masih dalam tahap pemeriksaan
oleh Bappebti, maka belum dapat disampaikan ada tidaknya pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi
yang dilakukan oleh PT Panthera Trade Technologies.
"Sampai dengan saat ini PT Panthera Trade Technologies maupun produk
robot trading ATG dan ATC masih dalam proses identifikasi atau
pemeriksaan. Sehingga belum dapat diambil tindakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut," jelasnya.
Ia menerangkan, perusahaan robot trading tersebut tidak memiliki perizinan yang
diberikan oleh Bappebti. Perusahaan tersebut diduga melakukan penggalangan dana
masyarakat melalui paket-paket investasi menggunakan robot trading dengan
kedok penawaran kontrak derivative lainnya (XAUSD).
Perusahaan tersebut menggunakan perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok
untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh
Bappebti untuk melakukan mediasi terhadap member dengan perusahaan penyedia
robot trading tersebut.
"Untuk itu apabila member merasa dirugikan oleh perusahaan penyedia robot
trading tersebut, dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Bappebti siap
membantu dengan memberikan keterangan ahli apabila diperlukan oleh pihak
Kepolisian dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya.
Ia melanjutkan, Bappebti tidak pernah membatasi untuk melakukan penarikan dana
nasabah ataupun anggota dari entitas yang diduga melanggar ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan berjangka
komoditi.
Sehingga tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh Bappebti untuk
melakukan mediasi terhadap member dengan perusahaan yang tidak memiliki
perizinan dari Bappebti tersebut.
"Penarikan dana menjadi tanggung jawab perdata antara entitas yang diduga
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan berjangka
komoditi dengan nasabah atau anggotanya," imbuhnya.
Karenanya lanjut dia, apabila member merasa dirugikan oleh perusahaan penyedia
robot trading tersebut dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Bappebti
siap membantu dengan memberikan keterangan ahli apabila diperlukan oleh
pihak Kepolisian dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan
dan pengamatan online terhadap situs-situs web entitas-entitas di bidang
perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti
maupun yang hanya menggunakan perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok saja
termasuk penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading.
Selain dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk
melakukan pemblokiran domain situs web, Bappebti juga secara rutin mengumumkan
dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam
berinvestasi dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan di luar
kewajaran.
"Masyarakat selalu diingatkan untuk selalu memastikan dan melakukan
pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang melakukan penawaran
investasi," kata dia.
Selain melakukan langkah-langkah preventif tersebut, Bappebti juga rutin
melakukan identifikasi atau undercover, pemeriksaan, penghentian kegiatan dan
penyidikan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Bappebti juga berperan aktif di forum Satgas Waspada Investasi yang
bertujuan agar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik diantara anggota
Satgas Waspada Investasi dalam penanganan investasi ilegal.
"Terhadap kegiatan yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi sebagai
kedok, Bappebti sangat terbuka dan siap membantu Kepolisian dengan memberikan
keterangan sebagai ahli apabila diminta. Kegiatan tersebut hakikatnya adalah
tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menjadi kewenangan
Kepolisian," tuturnya.
Menurutnya, beberapa perusahaan trading saat ini telah dilakukan
penyidikan oleh Pihak Kepolisian, yang oleh penyidik dan PPATK dilakukan
juga penelusuran terhadap aset hasil kegiatan illegal dimaksud.
Bappebti secara rutin memberikan sosialisasi melalui siaran pers dan edukasi
kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran paket-paket
investasi dan memberikan iming-iming keuntungan diluar kewajaran melalui
penawaran fixed income, profit sharing, bonus atau komisi apabila berhasil
merekrut member baru untuk bergabung.
"Masyarakat diimbau agar menjadi nasabah yang cerdas dan saling menjaga,
serta menerapkan prinsip legal dan logis terhadap segala jenis investasi yang
ditawarkan. Langkah Bappebti untuk mencegah atau melindungi masyarakat dari
investasi illegal dilakukan secara preventif dan represif,"
ungkapnya.
Secara preventif, Bappebti rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap
situs web entitas ilegal berkedok perdagangan berjangka komoditi. Selanjutnya
hasil dari pengawasan dan pengamatan serta laporan dari masyarakat dijadikan
rekomendasi pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi
dengan melampirkan surat permohonan, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran,
bukti tangkapan layar dan keterangan terkait lainnya.
Selain itu, Bappebti juga melakukan penghentian kegiatan seperti seminar yang
dilakukan oleh pihak yang menyelenggarakan kegiatan ilegal.
Secara represif, Bappebti dan Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan
pihak Kepolisian melakukan langkah hukum terhadap entitas ilegal, dan beberapa
telah dilakukan penyidikan oleh pihak Polri yang oleh penyidik dan PPATK
dilakukan juga penelusuran terhadap asset hasil kegiatan ilegal dimaksud.
"Bappebti melakukan edukasi kepada masyarakat agar manjadi nasabah yang
cerdas dan saling menjaga, serta menerapkan prinsip legal logis terhadap segala
jenis investasi yang ditawarkan," terangnya.
Menurutnya, pihak yang telah mendapat izin usaha sebagai Bursa Berjangka,
Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola
Sentra Dana Berjangka, sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka, Calon
Pedagang Fisik Aset Kripto maupun perizinan lainnya yang diterbitkan oleh
Bappebti dapat dilihat melalui website bappebti.go.id.
Untuk perusahaan trading yang tidak berizin atau ilegal Bappebti telah
melakukan pemblokiran dan siaran pers yang diumumkan melalui website bappebti.go.id dan
melalui Satgas Waspada Investtasi.
Adapun data pemblokiran sampai dengan 30 Maret 2022 terdiri dari
pemblokiran situs web pada tahun 2020 sebanyak 884, tahun 2021 sebanyak
1.109 dan 2022 sebanyak 68. Pemblokiran halaman sosmed pada tahun 2020 sebanyak
226, tahun 2021 terdapat 26 dan tahun 2022 terdapat 9. Selanjutnya kanal YouTube
tahun 2020 sebanyak 81.
Selanjutnya untuk penghentian kegiatan tahun 2022 terdapat 1 kegiatan.
"Sehingga totalnya selama tiga tahun untuk 2020 sebanyak 1.191, kemudian
tahun 2021 ada 1.222 dan tahun 2022 ini 78," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin, 11 April 2022, dengan judul "Bappebti: Robot Trading ATG 5.0 dan ATC Ilegal"
Video KUPAS TV : Korban robot trading ATG 5.0 laporkan Wahyu Kenzo Ke Polda Lampung
Berita Lainnya
-
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025 -
Seleksi Kompetensi PPPK Lampung Barat Tahap II Diundur
Selasa, 29 April 2025 -
Seribu Atlet Ikuti Kejuaraan Nasional Taekwondo Piala Gubernur Lampung
Selasa, 29 April 2025