• Jumat, 29 Maret 2024

Bappebti: Robot Trading ATG 5.0 dan ATC Ilegal

Senin, 11 April 2022 - 08.14 WIB
7.1k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto tidak memiliki izin usaha sebagai bursa berjangka, lembaga lliring berjangka, pialang berjangka, maupun penasihat berjangka.

Berdasarkan database perizinan Bappebti, tidak tercantum pengelola sentra dana berjangka, sertifikat pendaftaran sebagai pedagang berjangka, calon pedagang fisik aset crypto maupun perizinan lainnya yang diterbitkan atas nama PT Panthera Trade Technologies maupun produk robot trading ATG 5.0 dan ATC.

"Sampai dengan saat ini, Bappebti masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang menawarkan paket-paket investasi kepada masyarakat dengan menggunakan robot trading, termasuk kepada PT Panthera Trade Technologies, maupun produk robot trading yang bernama ATG dan ATC," kata Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Kupas Tuntas, Jumat (8/4).

Indrasari mengatakan, mengingat trading ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Bappebti, maka belum dapat disampaikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh PT Panthera Trade Technologies.

"Sampai dengan saat ini PT Panthera Trade Technologies maupun produk robot trading ATG dan ATC masih dalam proses identifikasi atau pemeriksaan. Sehingga belum dapat diambil tindakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut," jelasnya.

Ia menerangkan, perusahaan robot trading tersebut tidak memiliki perizinan yang diberikan oleh Bappebti. Perusahaan tersebut diduga melakukan penggalangan dana masyarakat melalui paket-paket  investasi menggunakan robot trading dengan kedok penawaran kontrak derivative lainnya (XAUSD).

Perusahaan tersebut menggunakan perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh Bappebti untuk melakukan mediasi terhadap member dengan perusahaan penyedia robot trading tersebut.

"Untuk itu apabila member merasa dirugikan oleh perusahaan penyedia robot trading tersebut, dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Bappebti siap membantu dengan memberikan keterangan ahli apabila diperlukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut," ujarnya.

Ia melanjutkan, Bappebti tidak pernah membatasi untuk melakukan penarikan dana nasabah ataupun anggota dari entitas yang diduga melanggar ketentuan dalam peraturan  perundang-undangan dibidang  perdagangan berjangka komoditi.
 
Sehingga tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh Bappebti untuk melakukan mediasi terhadap member dengan perusahaan yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti tersebut.
 
"Penarikan dana menjadi tanggung jawab perdata antara entitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan berjangka komoditi dengan nasabah atau anggotanya," imbuhnya.

Karenanya lanjut dia, apabila member merasa dirugikan oleh perusahaan penyedia robot trading tersebut dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Bappebti siap membantu dengan memberikan  keterangan ahli apabila diperlukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Ia mengungkapkan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan melakukan pengawasan dan pengamatan online terhadap situs-situs web entitas-entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti maupun yang hanya menggunakan perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok saja termasuk penawaran paket-paket investasi menggunakan robot  trading.

Selain dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran domain situs web, Bappebti juga secara rutin mengumumkan dan mengingatkan  masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran.

"Masyarakat selalu diingatkan untuk selalu memastikan dan melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang melakukan penawaran investasi," kata dia.

Selain melakukan langkah-langkah preventif tersebut, Bappebti juga rutin melakukan identifikasi atau undercover, pemeriksaan, penghentian kegiatan dan penyidikan apabila ditemukan  adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Bappebti juga berperan aktif di forum Satgas Waspada  Investasi yang bertujuan agar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik diantara anggota Satgas Waspada Investasi dalam penanganan investasi ilegal.

"Terhadap kegiatan yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok, Bappebti sangat terbuka dan siap membantu Kepolisian dengan memberikan keterangan sebagai ahli apabila diminta. Kegiatan tersebut hakikatnya adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menjadi kewenangan Kepolisian," tuturnya.

Menurutnya, beberapa perusahaan trading saat ini telah dilakukan  penyidikan oleh Pihak Kepolisian, yang oleh penyidik dan PPATK dilakukan juga penelusuran terhadap aset hasil kegiatan illegal dimaksud.

Bappebti secara rutin memberikan sosialisasi melalui siaran pers dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran paket-paket investasi dan memberikan iming-iming keuntungan diluar kewajaran melalui penawaran fixed income, profit sharing, bonus atau komisi apabila berhasil merekrut member baru untuk bergabung.

"Masyarakat diimbau agar menjadi nasabah yang cerdas dan saling menjaga, serta menerapkan prinsip legal dan logis terhadap segala jenis investasi yang ditawarkan. Langkah Bappebti untuk mencegah atau melindungi masyarakat dari investasi illegal dilakukan  secara preventif dan represif," ungkapnya.

Secara preventif, Bappebti rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap situs web entitas ilegal berkedok perdagangan berjangka komoditi. Selanjutnya hasil dari pengawasan dan pengamatan serta laporan dari masyarakat dijadikan rekomendasi pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan  Informasi dengan melampirkan surat permohonan, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran, bukti tangkapan layar dan keterangan terkait lainnya.

Selain itu, Bappebti juga melakukan penghentian kegiatan seperti seminar yang dilakukan oleh pihak yang menyelenggarakan  kegiatan ilegal.

Secara represif, Bappebti dan Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan pihak Kepolisian melakukan langkah hukum terhadap entitas ilegal, dan beberapa telah dilakukan penyidikan oleh pihak Polri yang oleh penyidik dan PPATK dilakukan juga  penelusuran terhadap asset hasil kegiatan ilegal dimaksud.

"Bappebti melakukan edukasi kepada masyarakat agar manjadi nasabah yang cerdas dan saling menjaga, serta menerapkan prinsip legal logis terhadap segala jenis investasi yang ditawarkan," terangnya.

Menurutnya, pihak yang telah mendapat izin usaha sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto maupun perizinan lainnya yang diterbitkan oleh Bappebti dapat dilihat melalui website bappebti.go.id.

Untuk perusahaan trading yang tidak berizin atau ilegal Bappebti telah melakukan pemblokiran dan siaran pers yang diumumkan melalui website bappebti.go.id dan melalui Satgas Waspada Investtasi.

Adapun data pemblokiran sampai dengan 30 Maret 2022 terdiri dari  pemblokiran situs web pada tahun 2020 sebanyak 884, tahun 2021 sebanyak 1.109 dan 2022 sebanyak 68. Pemblokiran halaman sosmed pada tahun 2020 sebanyak 226, tahun 2021 terdapat 26 dan tahun 2022 terdapat 9. Selanjutnya kanal YouTube tahun 2020 sebanyak 81.

Selanjutnya untuk penghentian kegiatan tahun 2022 terdapat 1 kegiatan.

"Sehingga totalnya selama tiga tahun untuk 2020 sebanyak 1.191, kemudian tahun 2021 ada 1.222 dan tahun 2022 ini 78," pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin, 11 April 2022, dengan judul "Bappebti: Robot Trading ATG 5.0 dan ATC Ilegal"

Video KUPAS TV : Korban robot trading ATG 5.0 laporkan Wahyu Kenzo Ke Polda Lampung


Berita Lainnya

-->