Soal Pencopotan Jabatan Eka Irianta yang Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Walikota Metro
Kupastuntas.co, Metro - Pasca ditetapkannya Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Eka Irianta menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu proses hukum untuk mencopot jabatan dan status kepegawaian yang disandangnya.
Hal itu diungkapkan Walikota Metro, Wahdi saat dikonfirmasi awak media di teras ruang kantor Pemkot setempat. Jumat (20/5/2022).
Ia juga mengaku bakal segera menempatkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota setempat.
"Proses hukum, kita harus menghargai, itu saja. Kita doakan bersama, PLT segera, proses. Pendampingan sejauh itu tidak berkenaan dengan tiga, narkoba, korupsi, terorisme. Sudah selesai, saya sudah ngomong. Sudah saya kumpulkan, sudah itu saja," kata Walikota Wahdi.
Baca juga : Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kadis PUTR Metro Lampung Jadi Tersangka Korupsi DLH
Saat disinggung siapa yang bakal menempati kursi Plt, ia menyebut bahwa penunjukannya berdasarkan kajian tim penilai.
"Ya nanti, kita kan ada tim penilai kinerja. Gitu ya, ini sudah dibahas. Kita sudah masuk inkrah P21, artinya sebagai tersangka. Prosesnya dilihat nanti," singkatnya.
Sementara kaitan dengan informasi yang beredar bahwa Eka Irianta tengah mengajukan proses pensiun dini, Walikota menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga.
"Silahkan tanya ke Bagian hukum dulu ya. Sudah cukup," pungkasnya.
Baca juga : Diduga Korupsi Saat Jabat Kepala DLH, Kepala Dinas PU Metro Lampung Ditahan
Sementara itu, saat hubungi melalui sambungan telepon, Kabag Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga belum dapat mengangkat telepon. Pesan singkat melalui WhatsApp pun belum mendapat jawaban.
Untuk diketahui, Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Eka Irianta resmi ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro di Lapas Kelas IIA Kota setempat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari catatan Kupastuntas.co, terdapat banyak item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawat hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 Miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik Kejari Metro, Eka Irianta diduga merugikan negara sebesar Rp500 Juta. (*)
Video KUPAS TV : ANGGOTA BATALYON INFANTERI 143 TEWAS DALAM PERKELAHIAN DI CAFE TOKYO SPACE
Berita Lainnya
-
Mantan Loper Koran Mantapkan Diri Nyalon Walikota Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Sekda Minta DLH Pasang Banner Peringatan dan OTT Pembuang Sampah di Metro
Kamis, 18 April 2024 -
Besok, PDI Perjuangan Kota Metro Buka Penjaringan Bacalon Walikota
Rabu, 17 April 2024 -
Klarifikasi Sekda Metro Terkait Polemik Pelantikan Pejabat yang Diduga Langgar Edaran Mendagri
Rabu, 17 April 2024