• Rabu, 24 April 2024

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kadis PUTR Metro Lampung Jadi Tersangka Korupsi DLH

Kamis, 19 Mei 2022 - 16.07 WIB
4.1k

Kadis PUTR Kota Metro, Eka Irianta saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di DLH Kota Metro dan digiring petugas menggunakan rompi tahanan menuju mobil tahanan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pada saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Kamis (19/5/2022).

Eka disebut melakukan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.

Dari pantauan Kupastuntsa.co, Eka digiring menggunakan rompi tahanan warna merah ke dalam mobil tahanan. Dari informasi yang dihimpun, Eka Irianta dibawa langsung ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

Saat digiring petugas, Eka memilih bungkam tanpa sepatah katapun. Ketika dicecar berbagai pertanyaan, Eka hanya tertunduk diam.

Baca juga : Breaking News, Kejari Tangkap Kadis PUTR Metro Lampung

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, tersangka Eka Irianta yang di inisialkan menjadi E telah dilakukan penahanan.

"Yang sudah dilaksanakan oleh Pidsus, hari ini penahanannya atas nama tersangka E," singkatnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha menerangkan bahwa pihaknya menetapkan Eka Irianta sebagai tersangka atas kasus di DLH.

"Kami menyampaikan bahwa dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidikan kejaksaan negeri Metro terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020," terangnya.

Tim penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga tim penyidik Kejari Kota Metro secara resmi telah menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor D-01/L.8.12/FD.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022.

Kini Eka Irianta resmi ditahan. Ia dipenjara sementara selama 20 hari di Lapas kelas IIA Kota Metro hingga proses persidangan.

"Telah melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022 terhadap tersangka E selaku mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Metro," ujarnya.

Eka Irianta diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp500 Juta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa melakukan pemeriksaan selama 4 jam di ruang penyidikan Kejari Metro.

"Pemeriksaannya mulai jam 10 pagi sampai jam 2 siang, sekitar 4 jam. Untuk kerugian negara saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP, namun dari berkas-berkas dan dokumen yang telah kita kirimkan kepada BPKP tentang kerugian negara kurang lebih Rp 500 Juta. Kita tinggal menunggu resminya nanti dari BPKP," jelasnya.

Yudha juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta baru yang menjurus pada ditetapkannya tersangka lain.

"Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, ada kemungkinan tersangka lain. Untuk item-item kerugiannya apa saja, nanti dibuka di persidangan di PN Bandarlampung," bebernya.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Eka Irianta terancam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

"Untuk saksi yang diperiksa ada 25 saksi, terdiri atas rekanan dan ASN. Untuk pasal yang kita terapkan pada tersangka ini adalah pasal 2 atau pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Pos Pantau Samapta