• Jumat, 29 Maret 2024

Naiknya PBB di Metro Lampung Bakal Dikaji Ulang

Senin, 16 Mei 2022 - 09.25 WIB
2.4k

Salinan lembar surat Keputusan Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022 yang ditandatangani Walikota Metro, Wahdi pada 21 Maret 2022. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kisruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan masyarakat dengan nominal melambung tinggi di Kota Metro, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) setempat bakal mengkaji ulang Keputusan Walikota Metro, Wahdi.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, saat dikonfirmasi kupastuntas.co melalui sambungan telepon pada Jumat (13/5/2022).

"Tadi dibahas dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), itu akan didalami lagi. Itu ceritanya ada kenaikan, stimulus turun," kata Bangkit.

Bangkit menyebutkan, pemberian stimulus yang berdampak pada naiknya nominal yang harus dibayarkan wajib pajak berkat saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemarin itu ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah dua tahun ini ada stimulus penurunan, kalau kedepan targetnya ya jangan turun terus, kata BPK gitu. Makanya ada kenaikan-kenaikan itu," ungkapnya.

Baca juga : Dikeluhkan Masyarakat, PBB di Metro Jadi Sorotan DPRD

Sekda juga berjanji akan berkoordinasi dan melakukan pengkajian kembali terhadap keputusan Walikota Metro, Wahdi tersebut.

"Nanti dengan mas Arif mau di perdalam kembali. Belum ada keputusan sampai hari ini. Ini nanti cari solusi lagi," pungkasnya.

Sementara dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, naiknya PBB yang harus dibayarkan masyarakat diduga disebabkan oleh keluarnya surat Keputusan Walikota Metro nomor 205/ KPTS/ B-05/ 2022. Surat tersebut tentang pemberian stimulus PBB Perdesaan dan perkotaan tahun 2022 di Kota Metro.

Surat itu juga diketahui memperhatikan dua hal, yaitu Keputusan Walikota Metro nomor 942/ KPTS/ B-05/ 2021 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB untuk Kota Metro. Kemudian berita acara keputusan rapat penetapan stimulus PBB Perdesaan dan perkotaan di kota metro tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022.

Kemudian dalam surat tersebut memutuskan dan menetapkan yang pertama, memberikan stimulus terhadap ketetapan PBB perdesaan dan perkotaan di Kota Metro tahun 2022 sebagai mana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua, besaran presentase pemberian stimulus yang diberikan kepada wajib pajak didasarkan pada klasifikasi buku Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP).

Besaran presentase pemberian stimulus PBB-P2 tahun 2022 berdasarkan 5 buku klasifikasi Ketetapan DHKP. Dalam buku 1, stimulus atas ketetapan PBB-P2 sebanyak 60 persen, Buku 2 sebanyak 60 persen, Buku 3 sebanyak 45 persen, Buku 4 sebanyak 38 persen dan Buku 5 sebanyak 20 persen.

Baca juga : Soal PBB, Walikota Metro Wahdi Enggan Berkomentar

Sementara itu, surat keputusan dan penetapan pada poin ketiga berisi tentang berlaku mundurnya keputusan tersebut mulai tanggal 3 Januari tahun 2022. Surat tersebut ditandatangani Walikota Metro, Wahdi pada 21 Maret 2022.

Surat tersebut diketahui ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Metro, Inspektur Kota Metro, Kepala BPKAD Kota Metro, Camat se-Kota Metro dan Lurah se-Kota Metro.

Diketahui, sebelumnya gejolak tersebut muncul ditengah masyarakat lantaran PBB yang harus dibayarkan naik drastis hingga 1.000 persen. Kemudian DPRD menyoroti persoalan tersebut dan memanggil BPPRD untuk rapat dengar pendapat (Hearing).

Hearing itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Fahmi Anwar di Official Room DPRD setempat pada Rabu (11/5/2022) lalu. (*)


Video KUPAS TV : Robot Trading ATG 5.0 Diblokir, Muncul ATG 6.0

Berita Lainnya

-->