• Sabtu, 27 April 2024

Soal PBB, Walikota Metro Wahdi Enggan Berkomentar

Jumat, 13 Mei 2022 - 12.29 WIB
491

Walikota Metro Wahdi diwawancarai saat keluar dari ruang kerjanya. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polemik naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat pemberlakuan stimulus 90 persen di Kota Metro menjadi sorotan berbagai pihak. Sayangnya, Walikota Metro Wahdi enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi dikantornya, Wahdi belum dapat memberikan keterangan berkaitan dengan stimulus PBB yang digadang-gadang sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya tidak mau komentar, kenapa, karena baru mau kita bicarakan. Jangan saya memberikan dulu, tetapi saya memperhatikan," ucapnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (13/5/2022).

Meskipun begitu, ia mengaku bahwa PBB yang naik dan dinilai membebankan masyarakat tersebut perlu dilakukan evaluasi. 

Kepada media Wahdi juga mengaku berencana memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Bangkit Haryo Utomo dan Badan Pengelolan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk membahas persoalan tersebut.

"Betul bahwa itu saya fikir harus dievaluasi, walaupun kita lihat ada pengurangan-pengurangan. Saya baru mau panggil pak Sekda bersama BPPRD," ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa telah memprediksi kemungkinan gejolak yang akan terjadi dari meningkatkan pembayaran PBB masyarakat.

"Kemarin sudah saya sampaikan juga, setengah tahun yang lalu kalau tidak salah mengenai ini. Tapi itukan sudah berjalan, bergulir maka saya bilang tahan dulu," cetusnya.

Sementara ketika ditanya soal Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, Walikota menyebut bahwa SK telah ada sejak tahun 2019 atas perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Loh itukan 2019, atas perubahan NJOP. Tetapi ingat juga bahwa pemerintah, tentu masyarakat paham bahwa kita butuh dalam membangun bersama," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, muncul gejolak dan keluhan masyarakat akibat PBB di Kota Metro yang mengalami kenaikan hingga 1.000 persen. Atas hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat memanggil Badan Pengelolan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) dalam rapat dengar pendapat (Hearing) pada Rabu (11/5/2022) lalu. (*)

Editor :