• Jumat, 19 April 2024

Rusak Pos Pantau Samber Polres Metro, 7 Anak Punk Jadi Tersangka dan 32 Lainnya Dipulangkan

Sabtu, 14 Mei 2022 - 14.55 WIB
1.7k

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah bersama Satpol-PP dan Dinsos saat melakukan pembinaan sebelum memulangkan puluhan anggota komunitas Punk yang tidak terlibat kerusuhan.

Kupastuntas.co, Metro - Pasca kerusuhan yang berakibat pada rusaknya fasilitas negara berupa Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro, sebanyak 39 anak punk diamankan Polisi. Tujuh orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Breaking News, Pos Pantau Samber Polres Metro Diserang Komplotan Komunitas Punk

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, tragedi kerusuhan yang terjadi pada Jum'at (13/5/2022) malam di Samber Park berawal dari kegiatan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro.

"Dari semalam kita maraton terkait adanya kerusuhan di lapangan samber. Bermula dari Satpol-PP melakukan razia kemudian mereka mengejar, dan Satpol-PP itu mengamankan diri ke pos pantau Samber, dari kejadian itu terus berlanjut ke beberapa orang yang melempari pos," terangnya di Mapolres Metro, Sabtu (14/5/2022).

AKP Firmansyah menjelaskan, pihaknya yang mendapatkan informasi kerusuhan di pos pantau Samber Park langsung bergerak cepat mengamankan seluruh anggota komunitas Punk di kawasan tersebut.

"Karena memang posisi kita dekat, tim kita langsung bergerak cepat kita amankan dan kita bawa ke Polres, secara maraton kita lakukan pemeriksaan, kepada mereka yang terlibat maupun yang saksi," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kerusuhan tersebut. 5 orang diantaranya terlibat dalam aksi pengrusakan Pos Pantau Samber Park dan 2 lainnya dalam perkara pengeroyokan terhadap anggota Pol-PP.

"Alhamdulillah kita bisa menetapkan Tujuh orang dari anak-anak ini menjadi tersangka pengrusakan dan diantaranya dua orang menjadi tersangka pemukulan terhadap Satpol-PP," bebernya.

"Bukti-bukti kita kumpulkan, kemudian ada video amatir juga, dan mereka mengakui perbuatannya. Dari 39 orang yang kita amankan itu 7 orang tersangka, 32 orang lainnya kita lakukan pembinaan," imbuh Kasat.

Usai dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat, sebanyak 32 dari 39 anak punk yang diamankan dilakukan pembinaan langsung oleh Polisi. Mereka diberi siraman rohani hingga mendapat busana muslim baru berupa baju Koko, peci dan baju muslim wanita.

"Mulai dari pagi tadi kita berikan siraman rohani, kemudian kita suruh mereka bersih-bersih dan kita berikan pakaian baru. Harapan kita kedepan dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi baru seperti pakaian yang mereka pakai, dan tidak menimbulkan kerusuhan di Kota Metro," terangnya.

Baca juga : Ini Motif Komplotan Komunitas Punk Rusak Pos Samber Polres Metro

Sementara itu, ke 7 anggota komunitas Punk yang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk ke 7 tersangka kita kenakan pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Sementara itu, dari pantauan Kupastuntas.co di Polres Metro, puluhan anak Punk yang sebelumnya diamankan dengan kostum ala Punk kini pulang dengan wajah dan penampilan yang berbeda. 

Usai dibina, mereka diberi busana muslim, diperintahkan sholat bagi beragama Islam dan dibotak oleh Polisi. Puluhan anak punk yang dipulangkan tersebut diharapkan dapat berubah dan melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat. (*)


Editor :