• Sabtu, 20 April 2024

Kasus Dugaan KDRT Oknum ASN Lambar Naik ke Tahap Sidik

Kamis, 12 Mei 2022 - 14.53 WIB
304

Kasatreskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Arta Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) terus berlanjut.

Proses perkara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Arta Dinata kini sudah naik ke tahap sidik. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada tahap lidik oleh Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan proses pemeriksaan hingga saat ini sudah sampai pada tahap sidik pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi lainnya.

BACA JUGA: Aniaya Hingga Ancam Bunuh Istri, Oknum ASN di Lambar Dilaporkan ke Polisi

"Untuk gelar perkara penetapan tersangka hingga saat ini masih belum kita lakukan karena memang masih ada tahapan proses pemeriksaan selanjutnya, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan BAP terhadap saksi dan korban," terangnya.

Untuk penetapan tersangka Ari mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan karena beberapa tahapan proses pemeriksaan belum dilakukan, setelah semua tahapan tersebut selesai pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya.

"Salah satunya kita harus periksa lagi saksi terlapor. Nanti kalau sudah ada hasilnya kita sampaikan," singkatnya.

Terpisah kuasa hukum korban NMS Zeflin Erizal meminta agar pihak penyidik segera mungkin memproses perkara tersebut hingga penetapan tersangka sebab pihaknya merasa proses perkara tersebut sangat lamban di tangani.

"Intinya kami meminta kepada pihak penyidik agar segera mungkin menetapkan pelaku sebagai tersangka, karena bukti-bukti yabg sudah kita berikan cukup kuat dan sesuai yang di harapkan, karena kami menganggap proses perkara ini sangat lambat," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Personel Polisi Nyaris Dihakimi Warga Saat Gerebek Rumah Pencuri

Editor :