• Sabtu, 10 Mei 2025

Disorot DPRD, Perizinan Panti Pijat di Metro Mulai Diperiksa

Senin, 25 April 2022 - 12.20 WIB
727

Petugas Satpol-PP Kota Metro melakukan pengecekan ke rumah refleksi Familly di Mulyojati. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mulai melakukan pengecekan terhadap izin operasional panti pijat di Bumi Sai Wawai.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menjelaskan mulai melakukan pengecekan ke sejumlah panti pijat di wilayah Kecamatan Metro Barat.

Baca juga : Usai Penikaman di Panti Pijat, DPRD Minta Pemkot Metro Cek Perizinan Rumah Refleksi

"Hari ini kami bersama tim dari DPM-PTSP dan Kecamatan Metro Barat melakukan pengecekan terhadap dua lokasi pijat refleksi di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Yang pertama di pijat refleksi Familly dan yang satunya lagi di tempat pijat yang tidak jauh dari lokasi refleksi Familly," terang Yoseph kepada Kupastuntas.co, Senin (25/4/2022).

Yoseph menyampaikan, dari salah satu rumah pijat refleksi tersebut, petugas gabungan menemukan izin operasional yang dikeluarkan bukan dari DPM-PTSP Kota Metro.

"Pertama, kami di lapangan melakukan pengecekan mulai dari surat izin. Dari pijat refleksi Familly itu baru kantongi surat izin keterangan usaha dari kelurahan atas nama Lene Mariyana. Surat izin usaha itu diterbitkan tanggal 5 Januari 2022, itu masih baru," ungkapnya.

Kepada petugas, pemilik rumah refleksi Familly di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat itu akan mengurus perizinan usahanya ke DPM-PTSP.

"Yang kedua, pihak refleksi Familly akan segera membuat izin ke dinas perizinan berdasarkan saran dari tim," ujarnya.

Sayangnya, saat tim melakukan pengecekan tidak ditemukan alat pijat refleksi di sejumlah bilik kamar yang tersedia di rumah pijat tersebut.

"Kemudian ketiga, sesuai dengan hasil pengamatan kami dilokasi ruangan refleksi, itu tidak ditemukan alat-alat refleksi sesuai hasil wawancara dengan pekerja refleksi," ungkap Yoseph.

Tak sampai disitu, Satpol-PP bersama tim juga akan kembali menyisir seluruh tempat pijat refleksi yang ada di Kota Metro.

"Disana kita temukan kurang lebih delapan orang pekerja di lokasi pijat refleksi itu. Atas temuan ini, kami bersama tim Dinas Perizinan dan lainnya akan keliling melakukan pengecekan ke seluruh tempat pijat refleksi di Metro," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai peristiwa penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly di Kelurahan Mulyojati viral, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan pengecekan terhadap izin usaha seluruh rumah refleksi di Bumi Sai Wawai.

Baca juga : Geger! Diduga Motif Cemburu, Terapis Rumah Refleksi Family di Metro Ditikam Kekasih Gelap

Hal itu diutarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto. Menurutnya, pengecekan perizinan terhadap usaha tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi munculnya praktik prostitusi berkedok rumah refleksi.

"Pengecekan perizinan itu adalah upaya kita untuk melihat dan mengantisipasi munculnya dugaan praktik prostitusi berkedok refleksi dirumah-rumah penyedia jasa panti pijat. Penegakan Perda juga harus tegas, agar citra Kota pendidikan tetap baik di masa mendatang," bebernya.

Diketahui, sebelumnya telah terjadi insiden penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat pada Rabu (20/4/2022) pagi.

Kini, pelaku penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly itu diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.

Diketahui, korban Neneng merupakan warga Cimanuk RT 02 RW 06 Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Ia kini masih terbaring lemah di UGD RS Muhammadiyah Metro dengan sejumlah luka tusuk.

Sementara itu, pelaku Jumhur Adi Wiguno (38) diketahui merupakan seorang buruh warga Jalan Seledri RT 13 RW 04 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. (*)

Video KUPAS TV : 36 TITIK JALAN NASIONAL LAMPUNG RAWAN BENCANA DAN KECELAKAAN

Editor :