• Jumat, 18 Oktober 2024

Usai Penikaman di Panti Pijat, DPRD Minta Pemkot Metro Cek Perizinan Rumah Refleksi

Kamis, 21 April 2022 - 11.18 WIB
3k

Ketua komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto.

Kupastuntas.co, Metro - Usai peristiwa penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly di Kelurahan Mulyojati viral, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melakukan pengecekan terhadap izin usaha seluruh rumah refleksi di Bumi Sai Wawai.

Hal itu diutarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto. Menurutnya, insiden penikaman tersebut merupakan peristiwa yang menyita perhatian.

Baca juga : Geger! Diduga Motif Cemburu, Terapis Rumah Refleksi Family di Metro Ditikam Kekasih Gelap

"Peristiwa kemarin itu sangat ironis dan menyita perhatian publik, yang mana Metro ini sebagai Kota Pendidikan namun terjadi insiden penikaman di sebuah panti pijat. Tentunya ini menjadi atensi kita bersama khususnya Pemkot Metro," kata dia kepada Kupastuntas.co, Kamis (21/4/2022).

Pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemkot Metro melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menangani persoalan perizinan dan penegakan Perda.

"Kita akan menyurati Pemkot melalui OPD terkait untuk melakukan pengecekan Perizinan, dan bukan hanya perizinan pada rumah refleksi Familly, namun ke seluruh rumah refleksi atau panti pijat. Kita juga minta Satpol-PP untuk tegas dalam menegakkan Perda," ujarnya.

Didik menyebutkan, pengecekan perizinan terhadap usaha tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi munculnya praktik prostitusi berkedok rumah refleksi.

"Pengecekan perizinan itu adalah upaya kita untuk melihat dan mengantisipasi munculnya dugaan praktik prostitusi berkedok refleksi dirumah-rumah penyedia jasa panti pijat. Penegakan Perda juga harus tegas, agar citra Kota pendidikan tetap baik dimasa mendatang," bebernya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Metro tersebut menekankan agar Walikota Metro Wahdi tegas dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam menegakkan Perda.

"Kita minta Pemerintah harus tegas dalam penanganan Perda, apalagi Kota ini Masih sebagai Kota pendidikan. Jangan sekedar wacana dan seremonial semata, namun perlu eksekusi nyata," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya telah terjadi insiden penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat pada Rabu (20/4/2022) pagi.

Kini, pelaku penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly itu diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.

Diketahui, korban Neneng merupakan warga Cimanuk RT 02 RW 06 Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Ia kini masih terbaring lemah di UGD RS Muhammadiyah Metro dengan sejumlah luka tusuk.

Sementara itu, pelaku Jumhur Adi Wiguno (38) diketahui merupakan seorang buruh warga Jalan Seledri RT 13 RW 04 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. (*)

Editor :