• Senin, 03 Februari 2025

Pembunuh Bayaran yang Tewaskan Remaja Putri di Sabah Balau Lamsel Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2022 - 15.15 WIB
372

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Rivaldo Sianturi (baju putih) didampingi JPU Dodi Ariyansyah. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terdakwa pembunuhan seorang anak dibawah umur berinisial PA (15) di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) telah dituntut hukuman pidana penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rivaldo Sianturi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Ariyansyah menuntut terdakwa Muh. Tholif (33) dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

"Untuk terdakwa telah dituntut JPU selama 18 tahun pidana penjara," katanya, Kamis (14/04/2022).

Dia mengatakan, terdakwa pembunuhan berencana yang berperan sebagai eksekutor itu diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Pembunuhan Remaja di Sabah Balau Lamsel, Pelaku Mengaku Seorang Pembunuh Bayaran

Kata dia, terdakwa yang dalam dakwaan JPU merupakan pembunuh bayaran itu bakal menjalani persidangan lanjutan pada Senin (18/04/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

"Agenda kedepan pada Senin 18 April mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU," jelasnya.

Rivaldo Sianturi menambahkan, terdakwa lainnya dalam kasus itu yakni seorang perempuan berinisial SM alias SP. Terdakwa itu telah menerima putusan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada beberapa waktu lalu.

Saat persidangan, terdakwa SM alias SP yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu dituntut oleh JPU Kejari Lamsel dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan diputus hukuman selama 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Terdakwa SM alias SP yang merupakan seorang anak dibawah umur itu dituntut dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak 23 tahun 2022.

Diketahui sebelumnya, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial PA (15) warga Kota Bandar Lampung di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel pada awal Desember 2021 lalu.

Dalam aksi pembunuhan itu, pelaku SM alias SP yang merupakan rekan dekat korban merupakan otak pembunuhan berencana. Sementara pelaku Muh. Tholif merupakan orang yang mengeksekusi korban.

Penyebab pelaku SM alias SP tega memerintahkan pelaku Muh Tholif membunuh korban yakni lantaran pelaku SM alias SP merasa sakit hati terhadap korban.

Saat itu, Muh Tholif diberi imbalan sebesar Rp500.000 oleh pelaku SM alias SP untuk membunuh korban. (*)