• Sabtu, 18 Mei 2024

Bappebti Pastikan Trading ATG/ATC Tak Kantongi Izin

Jumat, 08 April 2022 - 14.44 WIB
2.6k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin atas nama PT Panthera Trade  Technologies maupun produk robot trading yang bernama Auto Trade Gold dan Auto  Trade Crypto (ATG/ATC).

Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, saat ini pihak tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang menawarkan paket-paket investasi kepada masyarakat.

"Termasuk kepada PT Panthera Trade Technologies maupun dengan produk robot trading yang bernama ATG/ATC," kata Indrasari, saat memberikan keterangan, Jumat (8/4/2022).

Baca juga : Bappebti Gantung Nasib Ribuan Member ATG 5.0, DPR RI Minta Bappebti Bekerja

Lantaran masih dalam tahap pemeriksaan maka pihaknya belum dapat menyampaikan ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilakukan oleh PT Panthera Trade Technologies. 

"Sampai dengan saat ini masih dalam proses identifikasi atau pemeriksaan. Sehingga belum dapat diambil tindakan yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, lantaran perusahaan robot trading tersebut tidak memiliki perizinan yang diberikan oleh Bappebti, maka dugaan sementara perusahaan tersebut melakukan penggalangan dana masyarakat melalui paket investasi menggunakan robot trading dengan kedok penawaran kontrak derivative lainnya  (XAUSD). 

"Perusahaan tersebut menggunakan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di tengah masyarakat. Sehingga, tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh Bappebti untuk  melakukan mediasi terhadap member dengan perusahaan penyedia robot trading tersebut," bebernya.

Baca juga : Ratusan Member ATG/ATC Minta Kembalikan Investasi, DPRD Lampung Akan Buka Posko Pengaduan

Menurutnya, jika terdapat member yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang diketahui milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, atau lebih akrab dengan panggilan Wahyu Kenzo, dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Bappebti siap membantu dengan memberikan keterangan ahli, apabila diperlukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut," bebernya.

Ia juga mengungkapkan jika Bappebti tidak pernah membatasi untuk melakukan penarikan dana nasabah atau pun anggota dari entitas, yang diduga melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ia juga mengaku secara rutin memberikan sosialisasi melalui siaran pers dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran paket investasi dan memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran, melalui penawaran fixed income, profit sharing, bonus atau komisi apabila berhasil merekrut member baru untuk bergabung.

"Masyarakat harus bisa menjadi nasabah yang cerdas dan saling menjaga, serta menerapkan prinsip legal dan logis terhadap segala jenis investasi yang ditawarkan. Langkah Bappebti untuk mencegah atau melindungi masyarakat dari investasi illegal dilakukan secara preventif dan represif," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Korban robot trading ATG 5.0 laporkan Wahyu Kenzo Ke Polda Lampung