• Sabtu, 26 Oktober 2024

KPPU Siap Proses Produsen di Lampung yang Diduga Ekspor CPO Pakai Dokumen Limbah

Rabu, 06 April 2022 - 19.16 WIB
196

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, siap memproses temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan adanya dua produsen minyak goreng di Lampung yang diduga mengeksor Crude Palm Oil (CPO) menggunakan dokumen limbah sawit.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan jika MAKI terlebih dahulu telah melaporkan sembilan perusahaan eksportir CPO kepada Kantor KPPU pusat yang berada di Jakarta.

"Terkait informasi adanya dua produsen minyak goreng dari Lampung yang juga ikut dilaporkan oleh MAKI, tentunya KPPU akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wahyu saat dimintai keterangan, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA: Dua Perusahaan di Lampung Diduga Ekspor CPO Pakai Dokumen Limbah Sawit

Wahyu juga mengungkapkan jika pihaknya memberikan apresiasi dengan adanya dukungan dari masyarakat yang turut andil dan ikut serta dalam mendukung informasi dan data terhadap proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh KPPU.

"Memang saat ini KPPU sedang menangani perkara terkait produksi dan pemasaran minyak goreng dan produk turunannya. Tentunya dukungan data dan informasi dari MAKI kita harap dapat mendukung proses penyidikan yang memang saat ini berjalan," tuturnya.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda didalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pengenaan denda minimal Rp1 milyar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengungkapkan jika terdapat tiga produsen minyak goreng di Lampung yang melakukan ekspor CPO.

"Di Lampung yang ekspor CPO itu ada PT. Sinar Mas,  PT. Louis Dreyfus Company (LDC) dan PT. Tunas Baru Lampung. Untuk PT. Tunas Baru Lampung sudah lama tidak ekspor kemudian untuk PT. Sinar Mas izinnya langsung ke Kementerian Perdagangan," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : HARGA NORMAL MINYAK GORENG DIKELUHKAN WARGA