• Sabtu, 26 Oktober 2024

Dua Perusahaan di Lampung Diduga Ekspor CPO Pakai Dokumen Limbah Sawit

Rabu, 06 April 2022 - 17.11 WIB
449

Koordinator MAKI, Boyamin. Foto: Kompas.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada dua perusahaan di wilayah Lampung yang diduga mengekspor Crude Palm Oil (CPO) menggunakan dokumen limbah sawit. Dua perusahaan itu berinisial PT I dan PT D.

Koordinator MAKI, Boyamin mengatakan, ada dua perusahaan di Lampung yang diduga mengekspor CPO dengan menggunakan dokumen limbah sawit yakni PT I dan PT D. Kedua perusahaan itu melakukan ekspor melalui Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

“Akibat ulah dua perusahaan ini negara dirugikan karena mereka tidak membayar 5 persen bea keluar dan tidak membayar pungutan sawit. Serta tidak membayar pajak pertambahn nilai (PPN) 10 persen. Jadi kita kehilangan pajak sekitar 15 persen plus pungutan sawit,” kata Boyamin kepada Kupas Tuntas, pada Rabu (6/3).

Boyamin mengungkapkan, dalam kasus ini isu utama yang perlu mendapat sorotan adalah ekspor besar-besaran CPO keluar negeri dengan berbagai cara. Karena harga CPO di luar negeri sedang tinggi. Sementara KPPU sudah mengingatkan tidak boleh orang atau perusahaan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dengan merugikan rakyat dan negara.

Boyamin melanjutkan, kedua perusahaan itu mengekspor CPO dengan pakai dokumen limbah sawit untuk menghindari DMO sebesar 20 persen tersebut. “Jadi perusahaan-perusahaan ini sebenarnya sudah untung besar, dan juga menghilangkan haknya negara,” tegas dia.

Boyamin membeberkan, PT I sahamnya dimiliki oleh orang asing dan PT D dimiliki oleh orang Lampung. PT I beroperasi sudah selama 5-6 tahun. “Sekarang nampaknya diduga sudah berhenti selama dua tahun terakhir,” ujar dia.

Ia menerangkan, untuk PT D sudah beroperasi sejak tahun 2019 atau 2020. “Saya dari kemarin turun ke Lampung untuk konfirmasi langsung ke pihak-pihak yang tahu kasus itu. Karena kalau barang atau kapalnya kan sudah tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Boyamin, kedua perusahaan itu sudah melanggar UU Kepabeanan khususnya pasal 102, dan 103 yang ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara.

“Jadi memang dukungan data yang saya terima sudah kuat makanya saya turun ke Lampung. Kalau tidak kuat tidak mungkin turun. Saya turun hanya untuk memastikan ke orang-orang itu saja,” tandasnya.

Boyamin menambahkan, akan melaporkan dugaan permainan ekspor CPO memakai dokumen limbah sawit itu ke Dirjen Bea Cukai dan KPPU. “Minggu depan saya akan laporkan kedua perusahaan itu ke Dirjen Bea Cukai dan KPPU pusat,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU TIPU MENIPU MODUS COD DITANGKAP TIM GABUNGAN ANTI BANDIT