326 Pejabat di Lampung Terlambat Sampaikan LHKPN, Berikut Ancaman Sanksinya

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 326 penjabat di Provinsi Lampung terlambat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II, Andi Purwana mengungkapkan, terdapat 6.322 penjabat di Lampung yang wajib menyampaikan LHKPN dan ada 326 yang terlambat sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Wajib lapor di Lampung ada 6.322 orang dan yang terlambat ada 326 orang. Dimana yang terlambat tersebut berasal dari Pemda Pesisir Barat 1 orang, Lampung Timur dan Bank Lampung 2 orang serta Pemprov Lampung 321 orang," kata Andi, saat dimintai keterangan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga : KPK Nilai LHKPN Pejabat Pemprov Lampung Masih Rendah
Menurut Andi, sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN ialah penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta sanksi yang telah diatur dalam peraturan Gubernur, Bupati atau pun Walikota.
"Biasanya kepada wajib LHKPN yang belum lapor maka pembayaran TPP akan ditunda. Untuk sanksi diatur dalam peraturan Gubernur, Bupati, Walikota yang mengatur tentang kewajiban lapor LHKPN bagi pegawai di instansi masing-masing," terangnya.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengungkapkan, pejabat Pemprov Lampung yang terlambat dalam menyampaikan LHKPN didominasi oleh kepala sekolah serta bendahara sekolah.
"ASN yang belum input LHKPN rata-rata eselon III dan IV. Rata-rata ini kebanyakan ASN yang masuk pensiun, banyak ASN yang akan pensiun ini merasa dan berfikir bawah tidak perlu input LHKPN," ujarnya.
Bagi para pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN hingga batas waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan namun TPP akan dilakukan penahanan hingga yang bersangkutan melakukan pengisian.
"Mereka yang belum input ini masih ada waktu, tapi tetap sesuai dengan aturan dari KPK bahwa yang telat ini TPP nya ditahan. Tapi yang terlambat tetap masuk kategori tidak patuh. Ini catatan kepada ASN misalkan dia dari eselon IV mau ke III atau dari III mau ke II akan sulit karena ada catatan bahwa ASN tersebut tidak patuh," tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemprov Lampung, terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN.
Dimana wajib lapor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LHKPN dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Sanksi disiplin ringan yakni teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, dan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan bulan berjalan sampai dengan bulan berikutnya tidak dibayarkan.
Sedangkan untuk sanksi disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan tidak hormat. (*)
Video KUPAS TV : Aturan Jam Kerja PNS Pemkot Balam Saat Ramadan
Berita Lainnya
-
Dorong Pertumbuhan Ekosistem Motor Listrik, PLN UID Lampung Gandeng KOSMIK Gelar Sunmori Hijau
Selasa, 29 April 2025 -
Pemprov Lampung Mulai Antisipasi Musim Kemarau, KPH Diminta Tingkatkan Patroli
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion Sumpah Pemuda Tak Gunakan Anggaran Pemprov Lampung
Selasa, 29 April 2025 -
1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Selasa, 29 April 2025