• Selasa, 29 April 2025

KPK Nilai LHKPN Pejabat Pemprov Lampung Masih Rendah

Rabu, 23 Maret 2022 - 14.47 WIB
236

Suasana rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, di ruang rapat Sakai Sambayan, Rabu (23/3/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II, menilai jika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat eselon I hingga III dilingkungan Pemprov Lampung dinilai masih rendah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II, Andi Purwana, saat dimintai keterangan usai menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, di ruang rapat Sakai Sambayan, Rabu (23/3/2022).

"Berdasarkan data pelaporan LHKPN, untuk di Pemprov Lampung masih tergolong rendah. Untuk pejabat eselon I sampai III sudah diatas 50 persen. Tetapi untuk kepala sekolah dan juga bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih sangat kecil," kata dia saat memberikan keterangan 

Menurutnya, pejabat eselon I sampai dengan III dan juga kepala sekolah dan bendahara BOS yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 2.974 orang. Namun dari jumlah tersebut, tercatat hanya 429 orang yang sudah melaporkan LHKPN nya.

"Dari jumlah 429 orang pejabat, untuk eselon I sudah melaporkan, eselon II sebanyak 52 orang dan eselon III sebanyak 243 orang. Sementara sisanya 133 orang itu berasal dari kepala sekolah dan bendahara BOS," terangnya.

Karenanya, ia meminta kepada pejabat Pemprov Lampung untuk segera melaporkan LHKPN hingga batas waktu 31 Maret mendatang. Selain itu, jika ada pejabat yang merasa kesulitan secara teknis diminta untuk dapat saling membantu.  

"Kami minta para pejabat ini dapat segera melaporkan dan diberikan batas waktu hingga 31 Maret. Jika melebihi batas yang sudah ditentukan maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan di tahan. Ini salah satu sanksi wajib lapor LHKPN," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia menuturkan jika baru ada lima daerah yang laporan LHKPN nya sudah mencapai angka 100 persen. Yaitu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus, dan Tulang Bawang.

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan jika pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk dapat membantu kepala sekolah dan bendara BOS yang kesulitan dalam melaporkan LHKPN.

"Maka saya sudah minta Kepala Dinas Pendidikan untuk dapat memfasilitasi kepala sekolah dan bendahara BOS yang belum lapor. Kalau bisa mereka dikumpulkan jadi satu dan dibantu karena memang ada yang bingung," kata dia. 

Menurutnya, untuk para pejabat Eselon I hingga III yang juga belum melaporkan LHKPN diminta untuk segera mempercepat proses pelaporan. Untuk pejabat yang merasa bingung maka diharapkan dapat meminta bantuan kepada yang sudah berpengalaman.

"Kendala nya itu ada beberapa, salah satunya untuk pejabat yang baru pertama kali melaporkan LHKPN. Kalau yang sudah 2 sampai 3 kali tinggal update kalau ada penambahan harta. Namun untuk yang pertama ini bingung, sebetulnya kendala teknis saja dan kita targetkan sebelum 31 Maret sudah selesai semua," tutupnya. (*)