Harga Pertamax Naik, YLKI Minta Pemerintah Mengkaji Ulang

Antrean kendaraan yang tengah mengisi BBM di SPBU 24.351-97, di Jalan P. Tirtayasa, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (31/3/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) dari Rp9 ribu per liter menjadi Rp16 ribu per liter.
Menanggapi kenaikan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan bahan bakar minyak di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
"Permasalahan minyak goreng saja belum selesai, antrean solar juga masih terjadi. Lagi-lagi pemerintah menaikkan harga Pertamax. Masyarakat saat ini dibuat pening oleh kebijakan pemerintah," kata Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin, saat dimintai keterangan, Kamis (31/3/2022).
Baca juga : Harga Pertamax Bisa Tembus Rp16 Ribu, Hiswana Migas Lampung Usulkan Subsidi
Meski Pertamax tidak termasuk ke dalam BBM bersubsidi, namun kenaikan yang rencananya akan diterapkan pada Jumat (1/4/2022) besok, tetap memberatkan masyarakat.
"Pendapatan masyarakat terutama yang menengah ke bawah tidak akan sesuai dengan yang dikeluarkan. Saat ini semua harga bahan pokok naik, terlebih menjelang puasa dan lebaran," tuturnya.
Menurutnya, jika harga Pertamax sudah ditetapkan naik maka PT Pertamina diminta untuk memastikan kelancaran distribusi Pertalite yang menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat.
"Jangan sampai ketika harga Pertamax naik, terus Pertalite nya dibatasi yang akan berdampak pada antrean seperti solar. Karena otomatis masyarakat yang awalnya menggunakan Pertamax akan pindah menggunakan Pertalite," terangnya.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengungkapkan, kenaikan harga Pertamax tersebut masih berada di tingkat pusat.
"Kami di daerah belum dapat update terkait dengan informasi kenaikan Pertamax. Semua kebijakan masih di pusat, yang pasti harga pertamina lebih kompetitif jika dibandingkan dengan harga kompetitor," ungkap Tjahyo Nikho. (*)
Video KUPAS TV : Aturan Jam Kerja PNS Pemkot Balam Saat Ramadan
Berita Lainnya
-
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025